DPRD Bone Selidiki Pemutusan Kontrak 10 Tenaga Pendamping Desa
BONE – Komisi I DPRD Kabupaten Bone akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Bone pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 09.00 WITA.
RDPU ini merespon pemutusan kontrak sepihak terhadap 10 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Bone oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Koordinator FKPD Bone, Dedi Hamzah, membenarkan telah menerima surat undangan RDPU dan menyatakan kesiapannya. Ia menegaskan bahwa para TPP yang diputus kontraknya memiliki kinerja baik dan tak pernah melanggar kode etik.
Dedi menduga adanya sabotase data yang menyebabkan perpanjangan kontrak mereka gagal.
Ia berharap DPRD Bone dapat meneruskan aspirasi ini ke Menteri Desa dan Komisi V DPR RI, mendesak peninjauan ulang SK Kepala BPSDM PMDTT Nomor 44 Tahun 2025 tentang perpanjangan kontrak, yang dianggap cacat hukum dan melanggar Kepmen 143 Tahun 2022.
FKPD Bone juga mendesak Menteri Desa untuk melakukan investigasi internal terkait hilangnya data induk para pendamping desa di aplikasi Manas Kemendes. Mereka menduga ada oknum internal yang terlibat dalam pemutusan kontrak ini dengan motif politik dan sentimen pribadi.
Dedi menambahkan bahwa kasus serupa juga terjadi di Sulawesi Selatan, dengan total 20 TPP yang diputus kontraknya karena alasan yang sama.
FKPD meminta auditor internal Kemendes untuk menyelidiki pengelola data dan melakukan hearing dengan koordinator TPP Bone dan Sulawesi Selatan.
Sekretaris FKPD Bone, Andi Rahmat, berharap kasus ini mendapatkan perhatian serius dan meminta dilakukan investigasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Mereka berharap keadilan dan kesempatan untuk melakukan klarifikasi di Kementerian. RDPU besok diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian masalah ini.(*)