Berlakunya Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, Kepala UPT SD Inpres 10/73 WT. Palakka Menanggapi Baik dan Mendukung

BONE – Terbitnya Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 ini, Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra mengatakan agar menciptakan perwujudan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta terselenggaranya tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah.

Terkait aturan Pj. Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025, Warga Bone menanggapi baik, termasuk salah satu Kepala UPT SD Inpres 10/73 Watang Palakka Sinar Samsu,S.Pd mengatakan mendukung sekali, karena seorang ASN tidak boleh tinggalkan tempat kerjanya selama Jam kerja berlangsung.

“Saya sangat mendukung seratus persen kalau ada aturan Pj. Bupati Bone seperti ini, karena kita sebagai ASN baik seorang guru maupun no guru, kita harus patuh pada aturan yang ada. Dan buat apa memang kita tinggalkan tempat kerja kalau memang waktunya belum pulang kerja, yach..kecuali kalau ada barangjali keperluan yang sangat penting dan mendesak.”kata Sinar Samsu saat ditemui di sekolah Sabtu,8/2/2025.

Lanjut Sinar Samsu, seperti dilingkup SD Inpres 10/73 WT. Palakka, waktu kita sudah diatur dan ditentukan waktunya saat pelaksanaan proses belajar mengajar, jadi anak didik kami masuk pada pukul 07.30 wita dan pulang pada pukul 12.00 wita, sedangkan teman teman dari guru ASN pulangnya pukul 14.45 wita, itu harus melaksanakan ceklot akhir sebelum pulang ke rumah masing masung.”terangnya Sinar Samsu.

Lebih lanjut Sinar Samsu mengatakan, bahwa kita ini guru ASN memang sudah diberikan waktu Jam efektif kerja selama 37,5 Jam selama satu minggu. Jadi kita tinggal atur waktu bagamana kita bisa melaksanakan tugas mengajar dengan baik tanpa memburu waktu dan atau meninggal waktu selama 37,5 Jam itu selama satu minggu.”Jelasnya Sinar Samsu.

Apalagi dalam Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 tersebut, ada beberapa poin yang sangat penting dan harus diperhatikan.

Sebagai ASN patuh dan taat pada peraturan disiplin kepegawaian. ASN menegakkan disiplin jam kerja dengan berada di kantor pada jam kerja. ASN agar tidak berada di Warkop, kafe, toko/swalayan, tempat makan, tempat hiburan dan tempat umum lainnya pada jam kerja. ASN bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari dan tidak membuat atau menyebarluaskan tulisan, gambar atau video yang tidak jelas sumbernya.

Apalagi Kepala perangkat daerah, camat, kepala UPT serta pejabat lainnya agar melakukan pengawasan disiplin kepegawaian.

Pj. Bupati bone mengintruksikan langsung kepada Inspektorat Daerah dan BKPSDM agar melakukan langkah tindak lanjut terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Apalagi Kepala Satpol PP Kabupaten Bone agar mengkondisikan Anggota Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan disiplin kepegawaian. (DAR)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *