RAPAT PEMBENTUKAN PENGURUS KOPERASI MERAH PUTIH DI DESA LANCA KEC.TELLU SIATTINGE.
LANCA, PEMBURU BERITA. COM, — Rapat Pembentukan koperasi merah putih desa Lanca, dilaksanakan pukul 13.00 sampai selesai pada hari selasa, 20 Mei 2025.
Kepala Desa Lanca Andi Rahmatan mengungkapkan bahwa Rapat Pembentukan Koperasi ini, dihadiri oleh kabid bersama rombongan dari kantor koperasi Kab.Bone , beserta pendamping kec.Tellu Siattinge dan dari desa ketua BPD beserta anggota bersama tokoh masyarakat, Tokoh pendidik agama kader dll.
Lanjut Kades Lanca mengungkapkan Adapun pembicara selaku nara sumber oleh Herman ( kabid kantor koperasi Bone) didampingi kepala desa Lanca A.Rahmatan beserta ketua BPD desa Lanca Kec.Tellu Siattinge.
Kabid Koperasi Bone Herman menjelaskan
Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
“Tahapan Pembentukan Koperasi:
Pra-Musdes: Identifikasi Potensi dan Masalah
Langkah awal dimulai dengan pemetaan sumber daya, kebutuhan, dan tantangan di desa atau kelurahan. Proses ini penting sebagai dasar dalam menyusun rencana koperasi yang sesuai dengan kondisi setempat.
“Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)
Melalui forum musyawarah desa, masyarakat secara bersama-sama menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan arah usaha yang akan dijalankan.
“Pembentukan Panitia dan Pengurus
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerbitkan Surat Keputusan pembentukan panitia pelaksana. Panitia bertugas mengelola proses pendirian koperasi, termasuk pemilihan pengurus dan pengawas.
Penyusunan AD/ART:
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi disusun secara partisipatif. Nama koperasi harus mencantumkan unsur “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan nama wilayahnya.
Pendaftaran dan Legalitas:
Seluruh dokumen administrasi seperti berita acara, akta pendirian, dan AD/ART harus dikumpulkan untuk proses pendaftaran secara daring melalui sistem resmi. Setelah diverifikasi, koperasi akan mendapatkan status badan hukum.
Dalam Pembentukan Pengurus dipimpin oleh Ngenre Ahmad, S.Pd dengan suara banyak yang terpilih pengurus Koperasi merah putih di desa Lanca yaitu:
A. ketua : Ngenre Ahmad, S.Pd,
wakil ketua 1 : Hamzah,
wakil ketua 2 : Aras,
Sekertaris : Juliana,
Bendahara : Andi walang,
B. Badan pengawas (Bapeng):
– Ketua A.Rahmatan,
– Anggota : 1. Jusriadi, dan 2. Sofyan.
“Pendirian koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut: Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang, yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
“Gaji pengurus Koperasi Merah Putih ditentukan melalui mekanisme Rapat Anggota Koperasi (RAT) dan sesuai prinsip demokrasi koperasi yang mengutamakan musyawarah tutur Herman tambahnya (HAUS)