Kebijakan Baru Guru di Kabupaten Bone, Siswa Pulang, Gurunya Juga Bisa Pulang.

BONE,pemburuberita.com – Hasil pertemuan antara DPRD dan Diknas Bone, K3S terkait kebijakan baru dari hasil rapat kerja komisi IV DPRD Bone,

Dinas Pendidikan dan kelompok kerja kepala sekolah dan ketua K3S dari 27 kecamatan serta MKKS, SMP Kabupaten Bone ikut serta menghadiri pertemuan ini terkait kebijakan baru yang disampaikan Komisi IV DPRD Kabupaten Bone.

Pertemuan ini bertempat di ruang rapat dan di pimpin langsung ketua Komisi IV Andi Muhammad Salam di ruang Banggar DPRD Kabupaten bone pada Senin, 26/5/2025.

Guru TK/Paud, SD dan SMP se Kabupaten bone, bahwa mulai hari senin tanggal 26/5/2025, dan seterusnya atau selambat lambatnya besok hari selasa tanggal 27/5/2025 sudah resmi berlaku kebijakan baru yang sebelumnya pulang pukul 14.45 wita, telah dirubah jadwal pulang dari aktifitas.

Kebijakan ini setelah malalui hasil kesepakatan bersama dari komisi IV DPRD Bone, bahwa siswa pulang, maka gurunya juga bisa pulang.

Kebijakan ini adalah salah satu hasil perjuangan ketua komisi IV DPRD bone di bidang pendidikan Andi Muhammad Salam yang biasa disapa Andi Lilo atas keluhan dan Aspirasi yang disampaiakn oleh guru di kabupaten bone.

“Semoga kebijakan ini bermanfaat dan bisa meningkatkan profesionalisme kerja guru. Siswa pulang dan gurupun bisa pulang.”Tegas Andi Muhammad Salam.

Sementara ketua Tim dari Diknas dalam hal ini Drs. H. Nursalam,S,Pd.,M.Pd menjelaskan, bahwa keputusan ini merupakan penguatan hasil dua kali rapat ditempat yang sama.

“Jadi sekarang guru sudah bisa pulang bersama dengan siswanya, namun tetap harus menyiapkan administrasi pembelajaran seperti RPP atau modul ajar serta pemilahan yang dapat dikerjakan secara fleksibel.” Jelasnya H. Nursalam dengan singkat. (DAR)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *