Tunda Untuk Dikaji Ulang Kenaikkan NJOP dan PBB P2 di Kab. Bone.
BONE,pemburuberita.com – Kebijakan untuk membatalkan kenaikkan NJOP dan PBB P2. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, menyampaikan bahwa penyesuaian zona nilai tanah sebesar 65 persen atau senilai Rp20 miliar ditunda untuk dikaji ulang.
“Tentu dengan kejadian saat ini, setelah kita mencermati dengan mulai berkomunikasi dan berbagai pihak termasuk dari Bupati dan wakil Bupati bone, termasuk dari kementerian dalam Negeri.
Tadi kami sempat berkomunikasi dari jajaran lementerian negeri, akhirnya pimpinan menyampaikan kepada kami untuk menunda dan melakukan evaluasi secara total terkait dengan penyesusian surat pernyataan tersebut.
Adapun kenaikan kemarin yang 65 persen itu kita akan tunda dulu dan sampai hari ini kita akan melakukan menggajian lebih dalam lagi, seperti itu.”Jelasnya Andi Saharuddin Selasa, 19/8/2025 di ruang kerjanya kantor Bupati Bone.
Lanjunta Pj Sekda Bone Andi Saharuddin mengatakan, adapun yang sudah terlanjur membayar PBB itu, kita akan mengadakan pertemuan tersediritersediri langkah langkah apa yang harus kita tempuh untuk melakukan penyusuaian kembali.
Jadi intinya disini, kita akan melakukan penyesuaian kembali dengan dasar dari arahan Pemerintah pusat, dan kembali lagi, bahwa bapak bupati dan wakil bupati setelah kita mendapatkan kabar dari beliau, kita harus melaksanakannya sesuai petunjuk.
Untuk warga Masyarakat bone yang telah melakukan pembayaran, tentu kita akan kembalikan setelah kami bekerja secara total,
Inilah hasil kordinasi antara pemerintah Kabupaten Bone dengan Kemenrian dalam negeri, namun demikian pihak kemendagri telah menyampaiakan kepada kami untuk memberukan laporan secara detail, akhirnya kami menyimpulkan bahwa kita akan melakukan penjadwalan, seperti itu.”Terangnya Pj Sekda Bone. (DAR)