15 Diduga Pelaku Judol Diamankan Satreskrim Polres Bone. Inilah Pengungkapannya.
BONE – Kapolres AKBP Erwin Syah, S.I.K,.M.H mengungkap Judi online di wilayah hukum Polres Bone melalui Satreskrim dan berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba IPTU Aswar dan Kasi Humas IPTU Rayendra, saat konferensi pers, Senin 18/11/24.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pelaku judi online yang ber inisial RI (54 tahun) bersama dengan barang buktinya uang saldo deposit sebanyak Rp. 200.000, di Jalan Veteran kota Watampone pada Sabtu, 09 November 2024 lalu, sekitar pukul 16.10 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf bersama personel Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 14 orang pelaku yang terdiri dari 2 orang selaku pengelola Judol.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K,.M.H mengungkap kronologi penangkapan yang mengatakan, bahwa pelaku UN (32 tahun) diamankan bersama barang bukti 1 buah ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp. 261.000 beserta serta 3 unit handphone, di kelurahan Pompanua, Ajangale pada Rabu malam (13/11/24) lalu, sekitar pukul 22.00 wita.
“Pelaku UN melakukan kegiatan perjudian online di rumahnya melalui website SENADATOTO & KUBOTATOTO dengan menggunakan perangkat handphone android miliknya.” Bebernya Kapolres Bone.
“Yang mana sebelumnya pelaku UN menerima pesanan melalui pesan WhatsApp berisikan nomor togel. Setelah itu, pelaku membuka website tersebut lalu memasang nomor togel yang diterima dari pesan WhatsApp,” jelasnya.
Kapolres Bone menambahkan, bahwa untuk pembayaran, pelaku terima melalui tunai dan transfer ketika nomor togel yang di pasang menang, maka pelaku melakukan penarikan melalui website judol (togel), lalu membayarkan kepada pemesan togel.
Masih kata Kapolres Bone, Sementara pelaku inisial HN diamankan bersama 12 orang lainnya di kelurahan Pompanua, Ajangale pada Rabu malam (13/11/24) sekitar pukul 23.45 wita.
“ HN ini merupakan pengelola website judi online bernama SENADATOTO dan BIRATOTO serta LONTARTOTO yang mempekerjakan sebanyak 12 orang, masing-masing inisial JI, YS, YI, RA, SA, JI, SI, GN, IA, AN, NI dan MA, jadi Ke 12 orang pelaku ini yang berperan sebagai pengawas dan operator judi online, dan situs tersebut di promosikan melalui media sosial sehingga mendapatkan member sekitar 10 ribu orang”bebernya.
Ada pun barang bukti diamankan yaitu,
– 1 unit mobil Fortuner tahun 2024 warna hitam.- 1 unit mobil Toyota Rush tahun 2023.- 47 buah handphone android.- uang tunai sebanyak Rp 92 juta 943 ribu di rekening BRI (penampung dana).- 5 buah tablet android- 13 buah kartu perdana, – 1 buah labtop,- 4 buah buku catatan dan- 11 buah meja belajar.
Pelaku di ancam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*)
