617 Gram Sabu yang Diamankan Polres Bone diduga Barang dari Malaysia

BONE – Lagi lagi narkoba jenis Sabu yang dibeberkan pada Konferensi Pers di Aula terbuka Mapolres Bone senin, 18/11/2024.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba IPTU Aswar dan Kasi Humas IPTU Rayendra pimpin konferensi Pers ini.

Kapolres Bone menyampaikan bahwa, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA (44) dan WD (40) yang keduanya beralamat di Jl. Pampang 04, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang pada 15 November 2024 lalu dan kedua pelaku ini tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan Narkotika sebanyak 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan tersimpan didalam kantong plastik yang sebelumnya yang disimpan oleh WD di JI. M.T Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kab. Bone.

Tersangka mengakui kalau sabu tersebut diperoleh, dan diterima dengan cara system tempel di Mangkutana kabupaten Luwu Timur yang mana sebelumnya kedua tersangka disuruh oleh SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut.

“Kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu kemudian tersangka juga menjelaskan bahwa harga dari sabu tersebut kurang lebih Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah)”, Jelas Kapolres Bone.

Dari penangkapan kedua pelaku, Barang Bukti yang diamankan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 12 (dua belas) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat bruto 617 gram dan 2 handpone.

Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 132 Ayat (1) pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal- Pasal, “terangnya.

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *