Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun, Tak Dapat Diperpanjang Lagi, Ini Alasannya…

JAKARTA – Menyangkut hak PPPK dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 masa kontrak kerja ditetapkan dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun.

Akan tetapi ada beberapa alasan di mana PPPK tidak diperkenankan untuk memperpanjang kontrak kerja dengan kata lain tak lagi dipekerjakan.

Untuk ketentuan kontrak kerja PPPK sendiri ialah minimal 1 tahun dan maksimalnya ialah 5 tahun.

Kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, diatur terkait pemberhentian PPPK yang mengarah pada pengertian seorang PPPK tak dapat lagi memperpanjang masa kontrak kerja.

Disamping itu, dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 ada hal-hal lain yang jadi pertimbangan seorang PPPK dapat memperpanjang kontrak kerjanya.

Lantas alasan-alasan apa yang membuat PPPK tidak dapat memperpanjang kontrak kerja? Simak pada berikut ini:
Seorang PPPK tidak dapat diperpanjang kontrak kerjanya jika;

1. Meninggal dunia Seorang PPPK yang telah meninggal dunia secara otomatis tidak dapat diperpanjang kontrak.

2. Terdampak perampingan organisasi
Terdampak perampingan organisasi merujuk pada pengertian diberhentikan atau di PHK. Sehingga PPPK yang bersangkutan tidak dapat memperpanjang kontrak kerja.

3. Tidak berkinerja Seorang PPPK yang hasil evaluasi kinerjanya tidak memuaskan akan diberhentikan yang artinya tidak dapat memperpanjang kontrak kerja.

4. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat lagi bekerja

Bagi PPPK yang sakit baik jasmani dan rohani sehingga tidak dapat bekerja akan diberhentikan pemerintah.
5. Melakukan pelanggaran disiplin berat
6. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
8. Dipidana penjara akibat tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.
9. Dipidana penjara akibat tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.

Selain hal di atas, seorang PPPK juga tidak dapat memperpanjang kontrak kerja apabila tidak memenuhi ketentuan berikut:
a. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.

b. Jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu.

c. Prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.

d. Ketersediaan anggaran instansi; dan/atau batas usia pensiun sesuai dengan Jabatan yang akan diisi. (*)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *