Lurah Mattirowalie Paparkan Terkait Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTLS) tahun anggaran 2025, Simak Penjelasannya.
BONE,pemburuberita.com – Sesuai keputusan bersama menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa/Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017, nomor 590-3167A/Tahun 2017, dan nomor 34 Tahun 2017. Tentang pembiayaan persiapan tanah sistimatis.
Menteri Agraria dan Tata ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi menimbang, bahwa dalam rangka program pelaksanaan prioritas pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah oleh Pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi Masyaraka, agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan.
Bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistimatis lengkap oleh perintah dan membebaskan pembiayaannya bagi masyarakat, namun perlu dilakukan penyeragaman biaya pendaftaran tanah sistimatis lengkap.

Pengaturan sumber pendanaan pendaftaran tanah sistimatis lengkap yang tidak tertampung dalam anggaran pendapatan anggaran belanja Negara (APBN).
Adapun rencana anggaran biaya kegiatan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTLS) yang berlokasi di kelurahan Mattirowalie kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Lurah Mattirowalie Hermanto,SH menjelaskan, bahwa pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTS) ini, berpacu tiga SK menteri yang disertai MoU dengan Peraturan Bupati Bone , namun memang ada pertanyaan dari Masyarakat, bahwa kenapa ada pembayaran Rp 250.000, padahal ini gratis.
Perlu kami jelaskan disini, bahwa adanya biaya yang dibutukan nanti dilapangan, dan ini juga demi lancarnya pengukuran tanah milik warga Mattirowalie itu sendiri.
“kami dari.pihak pemerintah setempat kenakan biaya senilai Rp. 250.000/Sertifikat untuk biaya masing masing kepentingan Masyarakat itu sendiri. Seperti pembelian kayu patok, materai, cat, komsumsi dan kebutuhan lainnya nanti dilapangan.” Ucapnya Hermanto,SH
Itupun kami libatkan masing masing Kepala lingkungan dalam pelakasanaan nanti dilapangan yaitu, Muhammad Akbar kepala lingkungan 1 Cabalu, Haeruddin kepala lingkungan Seppae, dan Sirajuddin DM kepala lingkungan 3 Salapanreng.

Perlu juga kami sampaikan disini, bahwa mengenai pembayaran Rp. 250.000/Sertifikat dari Masyarakat, itu bukan kepentingan kami, melaikan kepentingan Masyarakat itu sendiri, ini juga sesuai petunjuk peraturan bupati Bone saat itu, maka semua biaya mulai dari penguran, makan minumnya petugas ukur dan yang lainnya akan dilarikan kesitu.” Terangnya Hermanto,SH Lurah Mattiroalie.kepada media pemburuberita.com diruang kerjanya Senin, 21/4/2025.
“Jadi sekali lagi, semua kelengkapan masuk semua disitu, mulai patto, mafnya, Materai, makan minumnya dan yang lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 tentang peraturan Bupati Bone yang telah ditetapkan di Watampone tanggal 2 Januari 2023 lalu.”Tegasnya Hermanto,SH. (JUS-CBL)
