Tidak Diwajibkan Wisuda Jenjang PAUD, SD/PAKET A/SDLB, SMP/PAKET B/SMPLB, SMA/PAKET C/SMALB, dan SMK.
JAKARTA – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait kegiatan wisuda jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/PAKET A/SDLB, SMP/PAKET B/SMPLB, SMA/PAKET C/SMALB, dan SMK.
Melansir dari laman resmi Disdik DKI Jakarta, Selasa tanggal 29/4/2025, sekolah diminta untuk tidak mewajibkan kegiatan wisuda.
“Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” demikian bunyi poin pertama SE tersebut.

Satuan pendidikan juga diminta untuk mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diselenggarakan secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi.
Kemudian Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing diminta agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan.
Adapun SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko menandatangani SE Nomor 17/SE/2025 ini di Jakarta pada 27 Maret 2025.
