Klarfikasi Terkait Dugaan Pelarangan Media cetak Masuk di Sekolah, Ini Yang Dikatakan Tim Pendamping Pemeriksa Dari Inspektorat Kab. Bone.

BONE,pemburuberita.com – Asistensi dan pendampingan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai amanah peraturan pemerintah nomor 60 Tahun 2028 dan perturan menteri pendidikan dasar menengah nomor 8 tahun 2025 pasal 61 ayat (1) dan (2) yang dimulai hari selasa sd Kamis tanggal 8 -18/12/ 2025, yang bertempat Hotel Novena jalan Ahmadyani no 25 Macanang kecamatan Tanete Riattang Barat Kab. Bone.

Disela-selah berlangsungnya pendampingan pemeriksaan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOSP tahun 2025, para kepala sekolah dan bendahara BOSP sekolah dipastikan siap berhadapan Inspektorat Kabupaten bone.

Bagi Sekolah yang sudah dianggap diperiksa beberapa hari lalu, maka muncullah bebagai persepsi dan tanggapan dari oknum kepala dan bendahara BOSP sekolah yang mengatakan DILARANG MENERIMA MEDIA CETAK dan atau LANGGANAN MEDIA CETAK di sekolah di 2026.

Issu ini menyebar luas bahkan sampai di kuping wartawan termasuk pemilik media cetak yang merasa berlangganan di khususnya sekolah SD dan SMP, merasa kebakaran jenggot.

Untuk memastikan Issu ini benar dan atau tidak benar, maka Media pemburuberita.com berusaha mencari tahu untuk meyakinkan benar atau tidak seperti apa yang dikatakan oknum kepala sekolah dan bendahara Bos di salah satu sekolah yang ada di Pappolo Kecamatan Awangpone Kabupaten bone.

Pada hari jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wita, awak media dari pemburuberita.com menyambangi kantor Inspektorat kab. Bone guna mengklarfikasi dan silaturahmi terkait issu yang beredar akan dihilangkannya media cetak yang masuk di sekolah.

Bersela beberapa menit setiba di kantor inspektorat, yang bersangkutan atau yang mengatakan demikian, tidak ada ditempat.

Berjalan beberapa menit kedepan, awak media pemburuberita.com menyambangi kembali Novena Hotel, karena kegiatan pendampingan masih berlangsung sampai saat ini.

Setiba di Hotel Novena maka bertemulah salah satu personal yang terjun langsung tim pendampingan dan pemeriksa dana BOSP yang bernama A.Arieyanto Yusmin,SH yang bisa dimintai tanggapan tentang issu apa yang dikatakan oknum kepala dan bendahara sekolah.

“Maaf pak, saya atas nama pendaping dan pemeriksa penggunaan dana BOSP, tidak pernah mengatakan seperti issu yang beredar diluar sana. Termasuk apa yang dikatakan oknum kepala dan bendahara BOSP yang kita dengar.”ucap tegas A.Arieyanto Yasmin,SH.

“Tapi sesuai pentunjuk pemerintah sebaiknya memang bernuansa berita pendidikan yang ada kaitannya dengan anak didik kita. Tapi saya tidak pernah mengatakan dilarang media cetak masuk disekolah-sekolah.” Tutur A.Arieyanto dengan tegas.

Karena suasana semakin seru saat menglarfikasi terkait pelarangan media cetak masuk sekolah, maka datanglah seorang Koordinator pendampingan pemeriksaan BOSP Arsad,S.Sos.,M.Si meluruskan bahasa yang beredar dilapangan.

“Kami dari tim pendapingan dan pemeriksa BOSP Inspektorat Kab. Bone tidak pernah ada kata pelarangan media cetak masuk dan atau berlangganan di sekolah, itu kami bantah. Kami tidak bisa mencampuri soal pelarangan dan sejenisnya yang ada di sekolah. Hanya saja kami sebagai tim pendampingan dan pemeriksa penggunaan dana BOSP, itu harus kita tahu tempat dan posisi dimana yang harus ditempatkan barang belanja habis pakai dan seterusnya.”Jawab singkat Arsad,S.Sos.,M.Si.

“Saya secara pribadi maupun atas lembaga mengatakan tidak pernah ada bahasa seperti pelarangan. Kalaupun ada bahasa pelarangan yang disampaikan teman-teman kepala sekolah dan bendaharanya, maaf kami beserta tim tidak pernah mengatakan seperti itu.” Terangnya Arsad,S.Sos.,M.Si selaku koordinator lapangan.

Arsad,S.Sos.,M.Si selaku koordinator Tim pendampingan pemeriksa penggunaan dana bos Inspektorat kab. Bone menambahkan penjelasannya, bahwa apa yang dikatakan pak A. Arieyanto Yasmin,S.H, itu benar. Kami tidak pernah mengeluarkan bahasa seperti apa yang disebut oknum kepala sekolah dan bendahara dana bos di sekolah.

“Kami dari Inspektorat yang terlibat langsung sebagai tim pendamping pemeriksa penggunaan dana Bos, tidak pernah mencampuri apa lagi melarang media cetak masuk berlangganan di sekolah. Hanya saja kalau boleh di kurangi, dan atau berita yang ada hubungannya dengan sekolah dan siswa.”Jelasnya Arsad,S.Sos.,M.Si.

Jadi intinya disini kembali ke pihak sekolah masing-masing, seperti media cetak apa yang layak masuk di sekolah. Tentu bapak/ibu guru di sekolah tahu media cetak yang ada hubungannya dengan pendidikan. (DAR)

 

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *