Marwah APBN: Antara Seremonial dan Good Governance

Oleh: Thahira Azzahra (Mahasiswi Akuntansi UNUSIA Semester 4)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sering kali disebut sebagai instrumen paling sakral dalam kedaulatan ekonomi sebuah bangsa. Ia bukan sekadar deretan angka dalam buku besar negara, melainkan manifestasi dari janji politik dan tanggung jawab moral pemerintah kepada rakyatnya. Namun, di tengah masa transisi pemerintahan saat ini, APBN Indonesia tengah menghadapi ujian kredibilitas yang cukup berat. Kabar mengenai defisit anggaran yang mencapai Rp240,1 triliun pada kuartal I-2026 serta polemik mengenai “APBN kosong” yang sempat meramaikan jagat media arus utama menjadi sinyal bahwa pengelolaan fiskal kita sedang berada dalam sorotan tajam. Di balik deretan angka surplus dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sering dipamerkan dalam seremoni kenegaraan, publik mulai mempertanyakan dengan kritis: sejauh mana akuntabilitas pengelolaan APBN benar-benar mencerminkan prinsip good governance, ataukah ini sekadar ritual administratif tahunan yang kehilangan substansinya?

Sejauh ini, pemerintah memang menunjukkan komitmen formal terhadap akuntabilitas publik. Keberhasilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meraih opini WTP selama 17 kali berturut-turut serta capaian realisasi belanja negara tahun 2024 yang menyentuh angka 96,6% sering dijadikan tameng pembuktian kinerja yang gemilang. Namun, jika kita menyelam lebih dalam ke konsep akuntansi pemerintahan, akuntabilitas publik seharusnya tidak berhenti pada tingkat kepatuhan formalitas semata. Akuntabilitas yang sejati menuntut transparansi fiskal yang substansial, di mana setiap informasi mengenai arus kas negara dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat luas tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.

Kritik tajam dari lembaga penelitian seperti CELIOS mengenai keterlambatan publikasi data bulanan kinerja APBN pada awal tahun 2025 menjadi pengingat bahwa transparansi kita masih rapuh. Begitu pula dengan “misteri” UU APBN 2026 yang sempat sulit diakses publik hingga awal tahun, menunjukkan adanya celah lebar dalam keterbukaan informasi. Akuntabilitas yang sehat mensyaratkan publik dapat memantau setiap rupiah yang keluar secara real-time, bukan sekadar menjadi penonton pasif yang menerima laporan final yang sudah dikemas rapi dalam narasi keberhasilan. Tanpa transparansi yang jujur, opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berisiko hanya menjadi stempel administratif yang gagal menangkap potensi inefisiensi atau kebocoran anggaran di level operasional.

Persoalan efisiensi juga menjadi batu sandungan utama dalam mewujudkan prinsip value for money yang mencakup aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Di satu sisi, pemerintah gencar mengampanyekan kebijakan penghematan, seperti instruksi pemangkasan biaya perjalanan dinas yang dianggap sebagai langkah populis untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat. Namun, di sisi lain, struktur kabinet yang semakin gemuk di era pemerintahan baru memunculkan paradoks efisiensi yang nyata. Para analis ekonomi memperingatkan bahwa kebijakan pemangkasan anggaran tidak akan pernah menyentuh akar masalah selama belanja birokrasi untuk mendukung struktur pemerintahan yang besar tetap membengkak. Hal ini diperparah dengan kenaikan signifikan anggaran dalam pos “Pengelolaan Belanja Lainnya” pada RAPBN 2026 yang minim rincian, sehingga mengaburkan akuntabilitas belanja negara dan menyulitkan fungsi pengawasan oleh DPR maupun publik.

Program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi ujian nyata bagi ketangguhan sistem akuntabilitas kita. Dengan cakupan jutaan anak di seluruh pelosok negeri dan alokasi anggaran yang fantastis, pengelolaan program ini tidak boleh hanya bertumpu pada itikad baik pemerintah pusat. Sorotan keras dari Komisi IX DPR terkait insiden keamanan pangan serta desakan dari berbagai pihak untuk membentuk undang-undang khusus bagi program MBG mencerminkan kekhawatiran mendalam akan potensi penyimpangan dan inefisiensi. Prinsip good governance menuntut adanya mekanisme pengawasan yang berlapis dan canggih. Langkah BPK yang mulai mengintegrasikan big data dalam proses auditnya adalah kemajuan yang patut diapresiasi, namun hal itu harus dibarengi dengan keberanian untuk menindaklanjuti setiap temuan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis yang bersifat aplikatif dan bukan sekadar wacana. Pertama, pemerintah harus mempercepat transformasi menuju digital governance yang menyeluruh, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah (e-procurement). Digitalisasi yang terintegrasi akan meminimalisir interaksi manusia yang rentan terhadap praktik transaksional dan meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Kedua, diperlukan keberanian politik untuk melakukan reformasi struktural birokrasi. Efisiensi anggaran hanya akan menjadi jargon kosong jika tidak dibarengi dengan penataan ulang postur kabinet agar lebih ramping dan fungsional, sehingga belanja negara dapat dialokasikan lebih besar untuk sektor produktif daripada sekadar membiayai rutinitas birokrasi. Ketiga, penguatan fungsi pengawasan oleh DPR dan BPK harus didukung dengan keterbukaan data yang lebih luas kepada masyarakat melalui platform open budget yang interaktif .

Sebagai kesimpulan, menjaga marwah APBN adalah menjaga kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Akuntabilitas tidak boleh berhenti pada seremonial penyerahan laporan keuangan atau pameran opini WTP di media sosial. Ia harus hadir secara nyata dalam setiap piring makan anak sekolah, setiap kilometer jalan desa yang dibangun, dan setiap layanan kesehatan yang berkualitas. APBN adalah “Uang Kita”, dan memastikan setiap rupiahnya dikelola dengan prinsip transparansi dan efisiensi yang tinggi adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar. Hanya dengan komitmen pada good governance yang jujur dan konsisten, APBN dapat benar-benar menjalankan perannya sebagai instrumen pembangunan yang inklusif dan pilar stabilitas ekonomi bagi masa depan bangsa Indonesia.

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *