Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Rekomendasi LKPJ Bupati Bone TA 2025 .

BONE-Wakil Bupati Bone, Dr. Andi Akmal Pasluddin, SP, MM, mewakili Bupati Bone menerima Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Bone tentang Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bone Tahun 2025.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinono,SH yang digelar di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bone pada Senin, 27 April 2026.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone, para Asisten dan staf ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kabag lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, serta Camat.

Rapat Paripurna ini merupakan bagian penting dalam mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Melalui forum ini, DPRD bone memberikan berbagai rekomendasi strategis sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Wabup Andi Akmal Pasluddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi, komitmen, serta peran aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Wabup juga menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah. LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disampaikan pada 27 Maret 2026 dan dibahas secara mendalam oleh DPRD hingga menghasilkan rekomendasi strategis

Secara umum, capaian pembangunan Kabupaten Bone tahun 2025 menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 71,63 dari 70,81 pada tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ekonomi naik dari 5,55 persen menjadi 6,03 persen, angka kemiskinan turun dari 9,58 persen menjadi 9,13 persen, serta tingkat pengangguran terbuka menurun dari 2,28 persen menjadi 1,78 persen.

“Pemerintah Kabupaten Bone menyambut baik saran dan masukan sebagai rekomendasi DPRD dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui langkah konkret dan terukur. Rekomendasi tersebut akan menjadi pedoman dalam evaluasi kinerja perangkat daerah serta perumusan kebijakan pembangunan ke depan,” ucap Andi Akmal Pasluddin pada saat membacakan sambutan Bupati Bone.

Meski berbagai capaian telah diraih, pemerintah daerah mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, seluruh masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting guna penyempurnaan program dan kebijakan di masa mendatang.

Pemkab Bone juga menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kinerja aparatur, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing daerah. Dukungan DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Bone yang maju dan sejahtera.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bone, Hj. Faidah, membacakan Rekomendasi DPRD Bone, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bone Tahun 2025 telah melalui mekanisme dan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekwan menjelaskan bahwa proses pembahasan LKPJ dilakukan secara komprehensif oleh DPRD melalui alat kelengkapan dewan, mulai dari pembahasan di tingkat komisi, rapat kerja bersama mitra OPD, hingga pembahasan di Badan Anggaran sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD.

“Penyusunan rekomendasi ini telah dilaksanakan sesuai amanat regulasi, sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hj. Faidah menambahkan bahwa rekomendasi DPRD diharapkan dapat menjadi acuan strategis bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan, penyempurnaan program, serta peningkatan kinerja pembangunan ke depan. (*)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *