Kades tanggetada bantu warganya rehab rumah yang tidak layak huni

KOLAKA, PEMBURU BERITA.COM- Dengan melalui Dana Desa (DD), tahun Anggaran 2019 Kepala Desa Tanggetada Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara membantu warganya merehab tempat tinggalnya yang tidak layak huni. 20/11/2019.

Sehubungan bantuan rehab rumah ini, ada  10 unit rumah warga Desa Tanggetada yang tidak layak huni, yaitu di didusun l, dusun ll, dusun lll, dan  dusun IV.

Kepala Desa Tanggetada (M. Kunir) mengatakan, dengan melalui Dana desa tahun 2019, ada 10 unit rumah warga yang tadinya tidak layak huni direhab dan dibangunakan kembali menjadi Rumah yang layak untuk dihuni. Sedangkan Rumah yang dibangun ini nantinya diperuntukkan masyarakat yang kurang mampu.

“Bantuan rehab rumah Ini kami lakukan setiap tahun dengan menggunakan dana desa, dan adapun anggaran per satu unit rumah itu ditapsir sekitar Rp 10 jutaan lebih, persatu rumah”, paparnya

Untuk itu kami berterimakasih kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, karena dengan melalui dana desa ini kami dapat meringankan beban masyarakat yang kurang mampu khususnya masyarakat desa Tanggetada. “Tambahnya Kades Tanggetada M. Munir.

Dilain tempat, Salah satu warga desa Tanggetada mengakui yang keluarganya mendapat bantuan rumah mengatakan, sebelum mendapat bantuan rehab rumah, pihaknya memiliki rumah asal jadi ditinggali, tapi Alhamdulillah berkat bantuan dari pemerintah lewat kepala Desa,  kami sudah dapat tempat tinggal yang layak kita nikmati  dan tinggali bersama dengan keluarga dengan baik. “kata keluarga yang mendapat bantuan rumah Jus.Am.

 

Penulis A.jamal

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *