FDM Desak MKD Periksa Pimpinan Komisi II Terkait Polemik PAW ORI Wahidah Suaib

Jakarta,pemburuberita.com – 28 Juli 2026 – Forum Demokrasi Milenial Indonesia (FDM) mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa proses pengambilan keputusan terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Demokrasi Milenial Indonesia (FDM), Canwan, mengatakan bahwa polemik tersebut berawal dari usulan Radian Syam (nomor urut 11) sebagai calon PAW Anggota Ombudsman RI, sementara Wahidah Suaib (nomor urut 10) yang berada di atasnya dalam urutan hasil seleksi tidak diusulkan. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi proses seleksi, transparansi pengambilan keputusan, dan kepastian hukum.

“Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan apabila terdapat perbedaan antara urutan hasil seleksi yang telah diumumkan dengan usulan PAW yang kemudian diajukan. Karena itu, kami meminta MKD menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan kode etik, tata tertib DPR RI, serta prinsip akuntabilitas,” ujar Canwan.

FDM meminta MKD menelaah proses yang dipimpin oleh pimpinan Komisi II DPR RI, yakni Rifqinizamy Karsayuda (Fraksi NasDem) selaku Ketua Komisi II DPR RI, serta para Wakil Ketua Bahtra Banong (Fraksi Gerindra), Arse Sadikin (Fraksi Partai Golkar), dan Dede Yusuf Macan Effendi (Fraksi Partai Demokrat). Sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan yang memimpin proses tersebut, mereka dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pertimbangan pengusulan calon PAW yang berbeda dari urutan hasil seleksi yang sebelumnya telah diumumkan.

Menurut Canwan, permintaan pemeriksaan oleh MKD bukanlah bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa setiap keputusan DPR RI diambil sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.

“MKD perlu memastikan apakah seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur, apakah terdapat dasar pertimbangan yang memadai, serta apakah prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas telah dijalankan. Pemeriksaan etik justru penting untuk menjaga marwah DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tegasnya.

FDM juga menilai polemik ini memiliki dimensi yang lebih luas, yakni menyangkut kepastian hukum, penghormatan terhadap hasil seleksi, keterwakilan perempuan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Oleh karena itu, DPR RI diharapkan memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar pertimbangan pengusulan PAW Ombudsman RI agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

“FDM menghormati seluruh proses konstitusional yang berlaku. Namun, setiap keputusan pejabat publik harus terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi. Transparansi merupakan fondasi demokrasi, sedangkan akuntabilitas adalah syarat utama agar kepercayaan publik terhadap DPR RI tetap terjaga. Karena itu, kami mendesak MKD segera menindaklanjuti polemik ini secara profesional, independen, dan objektif,” tutup Canwan.(*)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *