Akademisi dan Praktisi Luruskan Wakaf Saham Istiq

JAKARTA,pemburuberita.com — Pemberitaan mengenai “Masjid Istiqlal masuk bursa” perlu ditempatkan secara tepat. Masjid Istiqlal tidak melakukan penawaran umum perdana atau IPO, tidak menjadi perusahaan terbuka, serta tidak memperdagangkan bangunan maupun aset masjid. Inisiatif yang dikembangkan adalah Wakaf Saham Istiqlal, yakni pengelolaan filantropi Islam melalui instrumen pasar modal syariah agar manfaat wakaf berlangsung secara berkelanjutan.

Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, M.A., menjelaskan bahwa wakaf produktif dikelola melalui ekosistem pasar modal dan sebagian hasilnya dikembalikan kepada umat melalui berbagai program Istiqlal. Istiqlal Global Fund juga diarahkan menjadi pusat pemberdayaan dan pelatihan pengusaha Muslim, khususnya UMKM.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa filantropi yang disalurkan kepada Istiqlal akan “dikelola secara profesional oleh manajer investasi”. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengingatkan agar investasi yang bersinggungan dengan masyarakat tetap mengedepankan transparansi dan tata kelola yang baik.

Pengamat dan Peneliti Akuntabilitas Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., menegaskan, “Masjid Istiqlal tidak melakukan IPO dan tidak menjadi perusahaan terbuka.” Menurutnya, ungkapan “Istiqlal masuk bursa” hanyalah metafora untuk menggambarkan hubungan filantropi Islam dengan instrumen pasar modal syariah.

“Karena itu, akuntabilitas, transparansi, kepatuhan syariah, audit, dan keterbukaan mengenai penggunaan manfaat investasi harus menjadi pagar utama,” ujarnya.

Anggota DSN MUI Pusat Dr. M. Ilyas Marwal menyebut gagasan Nasaruddin Umar sebagai perubahan paradigma. “Wakaf tidak lagi sekadar charity, tetapi ditransformasikan menjadi sustainable social investment: aset finansial produktif untuk menghadirkan kemaslahatan lintas generasi.”

Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Dr. Mulawarman Hannase, Lc., M.A.Hum., menjelaskan dua model utama. “Saham syariah dapat diwakafkan secara langsung atau dividen dan keuntungan investasinya yang diwakafkan. Keduanya memerlukan ikrar serta pengelolaan yang jelas.”

Sekretaris Jenderal PP IPIM, H. Moch. Taufiqurrahman, M.A., menambahkan bahwa modernisasi instrumen tidak berarti meninggalkan syariah. “Manfaat ekonomi saham tidak berhenti pada pemilik modal, tetapi dapat dialirkan untuk pendidikan, kesehatan, air bersih, energi surya, dan pemberdayaan masyarakat.”

Para narasumber sepakat, pengembangan wakaf saham harus menjaga pokok atau nilai aset sesuai skema yang digunakan, memastikan hanya instrumen halal yang dipilih, serta menyampaikan laporan pengelolaan dan penyaluran manfaat secara terbuka. Profesionalitas diperlukan bukan untuk mengomersialkan masjid, melainkan untuk melindungi amanah wakif.

Dengan demikian, yang terhubung dengan ekosistem pasar modal bukan Masjid Istiqlal sebagai rumah ibadah, melainkan program wakaf produktif yang dikelola untuk memperluas kemaslahatan umat.(Ars)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *