Gerbang Tani Tolak Konflik Agraria Disebut “Aksi Sepihak”, Desak RUU Reforma Agraria Segera Disahkan
JAKARTA,pemburuberita.com— Gerakan Kebangkitan Tani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) mengecam pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut perjuangan masyarakat dan organisasi gerakan agraria dalam penyelesaian konflik pertanahan sebagai “aksi sepihak”.
Gerbang Tani menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menyederhanakan persoalan konflik agraria yang sesungguhnya memiliki akar sejarah panjang dan kompleks.
Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad, mengatakan konflik agraria tidak dapat dilihat hanya dari tindakan masyarakat dalam menguasai atau menggarap tanah. Menurutnya, banyak petani dan masyarakat telah menguasai, menggarap, serta menggantungkan kehidupan pada tanah selama puluhan tahun, bahkan lintas generasi.
Namun, dalam perkembangannya, di atas tanah yang sama muncul berbagai bentuk penguasaan dan klaim, mulai dari hak guna usaha (HGU), konsesi, klaim kawasan hutan, aset BUMN, hingga bentuk penguasaan lainnya.
“Karena itu, melabeli perjuangan petani dan masyarakat dalam konflik agraria sebagai ‘aksi sepihak’ berpotensi mengaburkan akar persoalan sesungguhnya, yaitu ketimpangan struktur penguasaan tanah, tumpang tindih klaim, serta belum tuntasnya penyelesaian konflik agraria di Indonesia,” ujar Gerbang Tani dalam pernyataan resminya.Senin (7/9/2026)
Gerbang Tani juga mengingatkan agar istilah “aksi sepihak” digunakan secara hati-hati. Istilah tersebut dinilai memiliki beban sejarah dan politik yang panjang dalam perjalanan politik agraria Indonesia.
Menurut Gerbang Tani, penggunaan istilah tersebut terhadap organisasi petani maupun gerakan reforma agraria berpotensi melahirkan stigma baru terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup.
Gerbang Tani menegaskan negara tidak boleh hanya hadir sebagai penjaga legalitas administratif, tetapi harus menjadi penegak keadilan agraria.
Jika penguasaan atau penggarapan tanah oleh masyarakat dianggap sebagai tindakan sepihak, Gerbang Tani meminta negara juga berani melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan konsesi, HGU, penetapan kawasan maupun penguasaan tanah dalam skala besar.
Pemeriksaan tersebut, menurut organisasi itu, harus mempertimbangkan apakah hak-hak masyarakat yang telah lama berada dan menggantungkan hidup di atas tanah tersebut telah terlebih dahulu diselesaikan.“Negara harus berdiri sebagai penegak keadilan agraria,” tegas Gerbang Tani.
Gerbang Tani berpandangan, polemik mengenai istilah “aksi sepihak” jangan sampai mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama, yakni ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Dorong RUU Reforma Agraria Segera Disahkan
Di tengah polemik tersebut, Gerbang Tani memberikan dukungan terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI.
Gerbang Tani menilai pembahasan RUU tersebut merupakan momentum penting untuk kembali menempatkan reforma agraria sebagai salah satu agenda utama pembangunan nasional.
Organisasi tersebut mendesak DPR RI bersama pemerintah segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria dengan substansi yang benar-benar mampu menjawab krisis agraria secara menyeluruh.
Gerbang Tani menekankan bahwa RUU tersebut harus berorientasi pada keadilan agraria, perlindungan rakyat, penyelesaian konflik agraria, serta perubahan struktur penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria yang selama ini dinilai timpang.
Gerbang Tani juga mengingatkan bahwa agenda reforma agraria memiliki landasan konstitusional dan hukum, antara lain UUD 1945 Pasal 33, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurut Gerbang Tani, RUU Reforma Agraria harus memastikan sedikitnya delapan tujuan utama.Pertama, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Kedua, melaksanakan redistribusi tanah. Ketiga, menyelesaikan konflik agraria struktural.
Keempat, memberikan perlindungan kepada petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, perempuan, serta kelompok masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sumber-sumber agraria.
Kelima, menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup. Keenam, mengintegrasikan kebijakan agraria, tata ruang, kehutanan, perkebunan, pertambangan, pesisir, pertanian, serta pembangunan wilayah dalam kerangka reforma agraria.
Ketujuh, menjamin pembangunan kawasan reforma agraria melalui dukungan modal, teknologi, infrastruktur, pengetahuan, akses pasar, dan kelembagaan ekonomi. Kedelapan, memastikan hasil reforma agraria menjadi basis penguatan ekonomi kerakyatan.
Usulkan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional
Tak hanya mendorong pengesahan RUU, Gerbang Tani juga mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional sebagai lembaga khusus yang bertanggung jawab memimpin seluruh proses penyelenggaraan reforma agraria.
Badan tersebut, menurut Gerbang Tani, harus memiliki kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi reforma agraria dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Gerbang Tani juga mengusulkan agar keputusan badan tersebut memiliki kekuatan mengikat terhadap kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, serta kementerian dan lembaga lainnya.
Kewenangan tersebut antara lain mencakup penetapan objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, serta pembangunan kawasan reforma agraria.
Gerbang Tani menilai lembaga tersebut harus diisi dan dipimpin oleh pihak-pihak yang memiliki rekam jejak, kapasitas, serta kompetensi dalam menjalankan reforma agraria. Gerbang Tani kembali menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, bukan sekadar pemberian label terhadap tindakan masyarakat.
Polemik “aksi sepihak”, menurut organisasi tersebut, seharusnya menjadi momentum untuk membuka kembali persoalan ketimpangan struktur penguasaan tanah dan mencari solusi yang berkeadilan.
Gerbang Tani berharap pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR RI tidak berhenti pada aspek administratif dan legalitas semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural dan memperbaiki ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria.
“Petani tidak membutuhkan stigma. Petani membutuhkan tanah, keadilan, kepastian berusaha dan masa depan,” tegas Gerbang Tani.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) Gerakan Kebangkitan Tani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) dan ditandatangani Ketua Umum Idham Arsyad.***
Editor : Joko Warihnyo
