Klarfikasi Hj. Rosmini Yang diungkap Mubarak di Medsos

BONE, PEMBURU BERITA.COM-lagi-lagi soal pemberitaan Mubarak kepala UPT SMAN 14 Bone yang Viral di  Medsos / media on line yang kejadiannya hari selasa tanggal 10/12/2019 lalu.

Dari pihak Masyarakat setempat meminta penjelasan dari pihak sekolah dalam hal ini adalah Mubarak untuk menjelaskan atau mengklarfikasi semua apa yang terjadi di SMAN 14 Bone.

“Saya sebagai kepala sekolah yang ditunjuk oleh bapak Gubernur sejak tanggal 24 April 2019, Alhamdulillah… kami diberikan  tugas mulai 11 juni 2019, dan begitu juga kepala sekolah lama diberi tugas yang baru di SMAN 24 Bone,

“ Pembentukan komite baru yang kita bentuk itu adalah persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi, namun itu lewat perpanjangan tangan kepala cabang dinas pendidikan wilayah 3 dalam hal ini, Bone dan Sinjai. Kemudian pada waktu itu kami laporkan ke kepala dinas cabang wilaya 3 meminta tanggapan, bagaimana petunjukta puang?, jawabannya adalah Bentukmi ndi komite yang baru dan panggilka nanti pada saat pembentukan. Alhamdulillah, kepala wilaya 3 sempat hadir pada waktu itu. Setelah pembentukan, beliau rapat di Masjid dan itulah yang kami lakukan “Ucap Mubarak didepan demo dan didampingi dari pihak kepolisian Polsek Tellusiattinge.

“Kemudian yang kedua, pada saat pertemuan orang tua di Masjd, sama sekali tidak ada yang disinggung persoalan program komite yang lalu, dan perlu juga saya jelaskan kepada kita semua, bahwa komite yang lalu dengan kepala sekolah yang lalu,  ada program direncakan waktu itu, yaitu pembuatan pagar dan ruang kelas satu unit, setelah saya datang, Tata usaha menyampaikan bahwa ada memang programnya dan dananya waktu itu adalah Rp. 1 juta/siswa khusus kelas X, sedangkan siswa pada saat itu kurang lebih 260 orang siswa. Tapi setelah saya bertugas, saya tidak pernah permasalakan pada waktu itu.

Kemudian yang ke 2, dan ini program dalam waktu beberapa kali saya bilang bahwa tidak akan campuri itu, biarkan saja komite yang lama untuk menyelesaikan program itu. Karena sampai saat ini satu lembarpun saya tidak pernah terima pertanggung jawaban, dan yang bisa dicampuri itu kalau sudah pertanggung jawaban pengurus lama dan kepala sekolah yang lama. Maksud saya biarmi diteruskan programnya dulu. Dan pernah juga suatu ketika saya rapat, tiba-tiba ada guru saya yang marah ke salah satu anggota saya yaitu pak Husain, ternyata persoalannya adalah komite yang dibahas. Apanya yang dibahas?,pak Husain ditunjuk oleh kepala sekolah lama sebagai pengelolah komite untuk menarik dana

dari siswa, tapi ternyata ada pihak yang keberatan. Pihak yang kebertan itu adalah Guru disini juga yaitu isteri bendahara komite (H.Azisi).

Bertengkar dirapat dengan persoalan itu karena disatu sisi, ada yang mau kelola itu uang, dan disisi yang lain ada yang percayakan kelola. Jadi pada saat itu, saya ambil jalan tengah, dan saya panggil Hj. Ibu Rosmini bersama Pak Husain dan saya duduk ditengah, terus saya sampaikan: ibu Hj, pak Husain, tolong berikan selusi yang terbaik dan bagaimana kira kira bisa jalan dengan baik pula. Nah, ternyata waktu itu selusi adalah pak Husain, karena kebetulan pada waktu itu ada uang 50 juta lebih dipegang pak Husain. Jadi selusinya dia kasi ke Hj. Rosmini. Karena alasannya pak Husain adalah memang tauwwa suaminya bendahara. Tapi yang bentuk itu adalah kepala sekolah lama.

Apa yang dikatakan semua pak Mubarak ini, langsung dibantah ketua Komite yang sah (H. Mursalim). Padahal uang itu bukan Hj. Rosmini yang dikasi, melaikan H.Mursalim yang menyerahkan uang itu ke Kepala UPT SMAN 14 (Mubarak). Dan dia menolaknya. Dengan alasan tidak ada pertanggung jawabnya saat itu.

Kembali H.Mursalim (ketua Komite sekolah) membantah soal apa yang diperbincankan kepala UPT. Kenapa larinya menyerahkan dan diserahkan uang. Padahal yang pokok disini adalah, kenapa saya dicopot sebagai ketua komite tanpa ada pemberitahuan, sedangkan SK yang sah saya adalah nanti selesai masa aktifnya SK di 2020 mendatang.”Ungkap H. Mursalim saat membantah pembicaraan kepala UPT SMAN 14 Bone (Mubarak).

Kembali Mubarak menjelaskan soal peraturan UU menteri no. 75 adalah kepala sekolah yang meng SK kan bisa satu Tahun dan bisa 3 tahun. Dan sampai detik ini saya tidak pernah melihat SKta. “Kata Mubarak.

“Langsung dijawab H. Mursalim, bahwa bagaimana bisa melihat SK saya, karena kita tidak pernah menanyakan soal saya SK itu. Kesalan kita disini adalah kenapa tidak pernah menanyakan soal SK saya, seandainya bapak pertanyakan, maka saya perlihatkan“Kata H.Mursalim dengan lantang.

“Adapun terbentuknya ketua komite baru disini, adalah petunjuk dari kepala cabang Dinas, ini bukan saya mengambil inisiatif dalam pembentukan komite baru. “Jawab Mubarak.

Kembali Mahasiswa yang ikut Demo memprotes apa yang dikatak alasannya pak Mubara yang perkataannya “Wallau wallam” sepertinya kata-katanya pak Mubarak hanya meraba raba saja. “Kata Peserta aksi demo dengan tegas.

Intinya disini adalah H. Mursalim sebagai ketua komite sekolah yang sah, keberatan atas tindakan pihak sekolah langsung mencopot ketua komite tanpa pemberitahuan yang bersangkutan. Ini adalah salah satu perbuatan perampasan hak seseorang.

Adapun soal klarfikasi kepala UPT (Mubarak) chet ke siswi mengakui hanya sebatas antara anak dan orang tua. “Itu menurut Mubarak saat wawancara klarfikasi Video Tribun Makassar.

Kembali Mubarak mengakui, bahwa ada dua orang guru disekolah ini tidak senang dengan saya. Dan rata-rata chet yang beredar adalah anak walinya “kata Mubarak.

Hj. Rosmini L. S.Pd seorang Guru di SMAN 14 Bone membantah dengan keras dan mengklarfikasi soal apa yang diungkap kepala UPT Mubarak, di Video Tribun Makassar, “tidak benar”. Sebab semua bukti chet yang ada pada  whatshapp (WA) siswa kami, sepertinya kata-kata yang tidak wajar sebagai  seorang guru pendidik disekolah. Pertanyaannya disini adalah apakah tidak ada kata kata lain yang bisa disampaikan kepada anak didik kita disekolah?. Apalagi, kenapasih ada istilah kata Annisa “KU” setiap men chet kesiswinya, mana lagi minta fotolah dan atau mau kerumah makan kuelah kesiswinya dan semacamnya yang biasa digunakan bahasa alay, apalagi lain jenis. Ada-ada saja, “Kata Hj. Rosmini.

“Menurut saya tidak segitunya juga kalau menganggap siswinya sebagai anak kandungnya. Ini alasannya saja untuk membela diri saat wawancara dengan tribun Makassar dua hari lalu disekolah. Apalagi menuduh ada actor dibelakang layar yang mau melengserkannya sebagai kepala UPT. Apasih untungnya kalau kita melakukan seperti yang dituduhkan. Malahan saya keberatan kalau saya yang dituduh sebagai actornya.”Kata Hj. Rosmini saat ditemui Media ini beberapa menit yang lalu kamis, 12/12/2019. (Is)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *