PENGUKUHAN KKG KREATIF DI GUGUS IV KEC. TELLU SIATTINGE KAB.BONE
BONE, PEMBURU.BERITA, Kelompok Kerja Guru (KKG) Kreatif gugus IV Kecamatan Tellu Siattinge, dikukuhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Hj.Andi Syamsiar, S.Sos., M.Si. pada hari Sabtu , 29 Februari 2020, mulai jam 08.30 s.d 15.00 Wita bertempat di SDN 71 Lamurukung Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone

Sebagai nara sumber KKG Kreatif Koordinator Pengawas (KORWAS) Kab.Bone Sam Arif, S.Pd., M.Pd, didampingi oleh Pengawas Pembina Kec.Tellu Siattinge.
Laporan ketua Panitia Pelaksana Kepala SDN 71 Lamurukung Ibrahim, S.Pd, MM sebagai tuan rumah mengatakan KKG Kreatif dilaksanakan berdasarkan Hasil musyawarah Pengawas pembina bersama Kepala Sekolah dan pengurus KKG terpilih periode 2020 s.d 2023,

Sumber dana yang digunakan, bersumber dari dana pengembangan pendidikan masuk ke iuran KKG berdasar jumlah siswa yang dibina setiap rombongan belajar (rombel) guru kelas SD gugus IV Kecamatan Tellu Siattinge sebanyak tujuh SD. dan tiga SD ikut berKKG kreatif guru kelas Kec.Cenrana.
jumlah peserta dari guru kelas yang dipersiapkan berjumlah 60 orang, yang hadir berdasarkan surat tugas kepala sekolahnya berjumlah 50 guru kelas dan 9 Kepala UPT SD, dan tiga pengawas Pembina SD Kec.Tellu Siattinge.
Sebelum KKG Kreatif dikukuhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bone, perjalanan dari Kec.Cina Arasoe menuju Ke SDN 71 Lamurukung Kec.Tellu Siattinge, Koordinator Pengawas (KORWAS) Sam Arif, S.Pd .,M.Pd mengatakan sambil menanti kedatangan Kepala dinas Kab.Bone, untuk mengisi waktu mari kita mengisi Gen digital menguji kemampuan peserta, materi KKG Kreatif tetap jalan mulai pukul 08.30 s.d 12.00 Wita
Setelah selesai istirahat dan isoma Sam Arif melanjutkan materi RPP 1 lembar mengatakan bahwa penyusunan RPP harus dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada siswa?
“Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan berorientasi pada anak didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar anak didik di kelas”
Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bone Hj.Andi Syamsiar, S.Sos., M.Si tiba di ruang KKG kreatif pukul 13.30 Wita, di SDN 71 Lamurukung Kec.Tellu Siattinge,
Acara pengukuhan diambil alih oleh protokol.Laporan Ketua Panitia Pelaksana Kepala SDN 71 Lamurukung Ibrahim, S.Pd., MM mengatakan KKG Kreatif dilaksanakan berdasarkan Hasil musyawarah Kepala Sekolah bersama pengurus KKG terpilih periode 2020 s.d 2023,

Sumber dana dari iuran KKG berjumlah siswa yang dibina setiap rombel kelas SD gugus IV Kecamatan Tellu Siattinge sebanyak 7 SD. dan tambahan 3 SD mengikut gurunya Kec.Cenrana.
jumlah peserta dari guru kelas yang dipersiapkan berjumlah 60 orang, yang hadir berdasarkan surat tugas kepala sekolahnya berjumlah 50 guru kelas dan 9 Kepala UPT SD, dan tiga pengawas Pembina SD Kec.Tellu Siattinge.
Pengarahan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bone Hj.Andi Syamsiar, S.Sos., M.Si mengatakan Mudah-mudahan pengurus KKG Kreatif gugus empat tetap lanjut, apa yang kita harapkan bagaikan roda berputar sampai ke Dinas pendidikan Kab.Bone. dan perlu pengawas melihat langsung, apakah guru dan kepala sekolah memeriksa soal hasil pekerjaan siswanya kita semua bertanggung jawab.

lanjut wejangan Kepala dinas pendidikan Hj. Andi.Syamsiar, S.Sos, M.Si mengatakan; Ada pernah komisi IV DPRD Kab.Bone memantau disalah satu Sekolah, apa yang terjadi? Kepala UPTnya belum hadir di tempat, guru kelasnya juga belum hadir, ini semua menjadi acuan kita semua, kalau kita jalan sesuai alur, roda dan petunjuk dinas pendidikan, dan pemerintah Kab.Bone. kita semua terbaik
Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bone, mengharapkan bahwa kepala UPT bersama operatornya supaya membuat tim pengurus dana Bos bekerja sama dengan baik, agar laporannya berjalan terukur pada tahap pertama, 30 %, tahap ke dua 40%, dan tahap ketiga 30% kalau pengelola berjalan sesuai juknis penggunaan dana Bos pasti lancar, tuntas pengolahannya insyaa Allah.
Pengukuhan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bone, Hj.A.Syamsiar, S.Sos., M.Si pengurus KKG Kreatif Gugus IV periode 2020 s.d 2023 setelah dikukuhkan /dlantik, dilanjutkan penandatanganan berita acara ketua pengurus lama ke ketua pengurus baru terpilih dinyatakan Sah, sehingga penuh harap pengurus lama KKG mohon dibantu pak Wahyu ilmunya pada pengurus baru tutur Hj.Andu Syamsiar, S.Sos., M.Si.

Adapun Susunan pengurus KKG Kreatif periode 2020 – 2023 sbb:
A. Pelindung Penasehat : 1) Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bone 2) Sekretaris Dinas Pendidikan Kab.Bone.
B. Pembina /Pengarah : 1) Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kab.Bone. 2) Koordinator Pengawas Kab.Bone. 3) Pengawas SD Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone. 4) Ketua K3S SD Kec.Tellu Siattinge Kab Bone.
C. Pengurus Harian :
– Ketua : Mulyadi, S.Pd ( guru SDI 3/77 Lamurukung)
– Wakil Ketua : Amriani, S.Pd., MM ( guru SDN 71 Lamurukung)
– Sekretaris 1 : Rasdi Ramadhani, S.Pd (guru SDN 70 Lamurukung)
– Sekretaris 2 : Firman Syam ( guru SDN 68 Lea)
– Bendahara 1 : Suraya, S.Pd ( guru SDN 72 Lamuru Kung)
– Bendahara 2 : Erniati, S.Pd ( guru SDI 3/77 Lanuru Kung)
D. Bidang – Bidang :
1. Bidang Organisasi dan Hubungan Kerja
sama. 1) Sugianti, S.Pd. 2) .Musabiha,
S.Pd. 3) Ria Mega Putri, S.Pd.
2. Bidang Pengembangan Perangkat dan
Media Pembelajaran: 1) .Murniati, S.Pd. 2)
Arniati, S.Pd. 3) Sumarni, S.Pd.
3. Bidang Inovasi Pengembangan Teknologi
Pembelajaran 1) Ulfa Reniaty, S.Pd. 2)
Marwati, S.Pd. 3) Sahari, S.Pd.
4. Bidang Pelatihan Computerisasi, Digital
1) Anwar, S.Pd. 2) Sadriani Santi, S.Pd. 3)
Herni, S.Pd, dan 4) Riska Darmawati, S.Pd

Mengingat Surat edaran Mendikbud nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran itu, memuat tiga poin yaitu Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah /Kegiatan Pembelajaran dan Penilaian Pembelajaran / Assesment
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada siswa.
Sam Arif, S.Pd ., M.Pd mengatakan bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG), dan individu guru secara bebas dapat memilih, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk keberhasilan guru bergantung bagi keberhasilan belajar siswa. In Syaa Allah ” HAUS”
