Seperti Kriteria apakah itu Warga Yang Berhak Menerima Bantuan Bansos
BONE,PEMBURU BERITA.COM– Berdasarkan keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang dinyatakan berhak memperoleh bantuan sosial tunai (Bansos Tunai Tahun 2020) senilai Rp. 600.000,-/KK (Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap Bulan selama tiga bulan kedepan.
Sehubungan dengan keputusan Pemerintah. Bahwa ada sejumlah Warga yang berhak menerima bantuan seperti ini.
Pemerintah telah menganggarkan Dana sebagai bentuk program jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak Covid-19. Dan ini akan menyasar 12,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan indeks Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan hingga Juni 2020. Total anggarannya, sekitar Rp 21 triliun dari APBN.
Bantuan seperti ini segera dicairkan dibeberapa Daerah dan Kota, Provinsi diseluh Indonesia. Seperti contoh surat pemebritahuan penerima bantuan tunai yang akan dibagikan dikompleks BTN Amanda II Kelurahan TA Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, ada 11 Kepala keluarga saja yang berhak menerima bansos yang nilainya Rp. 600.000 /Bulan /KK dari sekian ratusan KK yang berdomisili khususnya di BTN Amanda II di Jl. Sungai Limboto yang diduga tidak sesuai dengan pendataan yang sebenarnya sebagai penerima bantuan Bansos.
11 Kepala Keluarga (KK) BTN Amanda II yang sudah memiliki surat pemberitahuan sebagai penerima bantuan Bansos yang nilainya Rp. 600.000/Bulan/KK, dan rencananya akan segera cair besok
Kepala Lingkungan II BTN Amanda II Syarif ditemui disalah satu rumah warga di BTN Amanda II mengatakan, bahwa surat pemberitahuan penerima bantuan Bansos ini yang saya pegang, kemarin saya pertanyakan di kantor kelurahan TA, karena ada warga BTN Amanda II akan menerima Dana bansos tunai Rp.600.000/Bulan yang diduga tidak sesuai Kreteria sebagai warga penerima Bansos, Karena warga tersebut bisa dikatakan warga mampu. Ada juga warga di BTN Amanmda II, pensiunan guru PNS suami isteri, menerima bantuan Bansos. Apakah itu yang berhak menerima,..??, Bahkan ada yang menerima bantuan bansos tunai dua Orang dalam satu Rumah. (Satu atap).
Ini sebenarnya sangat keliru yang turun mencatat sebagai menerima bantuan Bansos tidak tepat pada sasaran, dan ini perlu diperbaiki kembali catatannya. “Ucap Syarif saat ditemui disalah satu rumah warga di BTN Amanda II Sabtu,16/5/2020.

Ditempat yang berbeda, juga ditemui salah satu Warga Kelurahan Tibojong Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone yang enggan disebut namanya pekerjaan Ojek mempertanyakan, bahwa Masyarakat manakah yang dimaksud berhak menerima bantuan bansos yang nilainya Rp.600.000/bulan.
“Saya adalah salah satu warga kelurahan Tibojong Kec. T.R.Riattang Timur kab. Bone yang kurang mampu, saya bekerja sebagai tukang Ojek setiap hari, dan selama Pandemi Covid-19 mewabah diseluruh dunia, Bone khususnya, bahwa dampaknya kita ini sebagai pekerja kecil alias ojek, sangat memprihatinkan sekali, karena biar yang biasanya mengojek, sudah tidak maumi dimuat alias dibonceng. Jadi saya sebagai tukang Ojek setiap hari selalu saja mengandalkan penghasilan dari Ojek, ternyata sudah tidak ada harapan lagi dari penghasilan ojek sampai detik ini. Jadi kalau Pemerintah setempat tidak melirik kita ini sebagai warganya yang kurang mampu, apalah jadinya “Ucapnya.

“Sebenarnya kami ini adalah warga yang patuh kepada Pemerintah atas segala peraturan yang dikeluarkannya, kami telah menjalankannya dengan amanah. Tinggal dirumah saja, kalau keluar wajib pakai masker, itupun kalau penting sekali. Jaga jarak, dan cuci tangan kalau mau masuk rumah atau ditempat tempat lainnya. Tapi apalah daya kalau kita tinggal dirumah tanpa ada sedikit bantuan dari pemerintahta. Sedangkan warga yang mendapat bantuan, masi ada dugaan salah sasaran. Jadi kami sebagai warga kecil selalu saja bertanya Tanya dalam hati. Bahwa seperti kreteria apakah warga itu yang berhak sekali mendapatkan bantuan Bansos uang tunai Rp.600.000,-/Bulan/KK..???. Tolong pencerahannya “Tambanya sebut saja Bedu. (Is)
