Dinas Sosial Kab. Bone: Penerima Bantuan Terdampak Covid-19, Dipastikan Tidak Bisa Dobel

BONE,PEMBURU BERITA.COM-Bantua segala bentuk dari Pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat maupun bantuan dari Pemerintah Daerah. Terkhusus di Daerah Pemerintah Kabupaten Bone, Dinas Sosial pastikan tidak ada yang penerima ganda bantuan Selama masa pandemi Covid-19.

Ada beberapa  jenis bantuan di daerah Kabupaten Bone yang terdampak Covid-19, seperti dari Daerah sendiri, Provinsi dan Pusat.

Bantuan yang dimaksud adalah, Pangan Non Tunai (BPNT), ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang bersumber dari APBD, ada BLT Dana Desa, ada juga Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Bone, Andi Promal Pawi mengatakan, untuk BPNT dari pusat nilainya Rp200 ribu dan sudah berjalan. Penerimanya  sekitar 64 ribu warga. “Itu satu kartu dengan Program Keluarga Harapan (PKH),” paparnya A. Promal Rabu (3/6/2020).

Selama bantuan Dampak Covid-19 yang sudah berjalan sampai saat ini, masi banyak warga yang complain soal pembaguan tidak merata,  sebab ada  yang mempersoalkan kenapa sudah meninggal masih terima, karena memang datanya dari pusat. Dan itu juga langsung ditransfer dari Kemensos.

Untuk BLT yang bersumber dari APBD ada Rp200 ribu dengan beras 5kg. Penerimanya sebanyak 20.726 rumah tangga.

Kalau BLT dana desa itu yang nilainya Rp600 ribu per bulan. Desa dan kelurahan sendiri yang mendatanya. Itu juga bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Yang dapat BLT APBD merupakan non program. Di luar PKH, BPNT, dan BLT dana desa,” jelasnya.

Kadis Sosial bone Promal Pawi menambahkan, bahwa  untuk bantuan provinsi ada sembako sekitar 1000 paket. Sasarannya juga DTKS.  Ada juga bantuan BST Kemensos, kurang kebih 20 ribu penerimanya. Itu diambil di kantor pos atau masuk langsung di rekening, ada lagi bantuan sembako dari APBD yang sasarannya yang belum menerima bantuan sama sekali. Warga harus punya keterangan dari desa dan kelurahan setempat.

Adapun issu bahwa ada warag penerima bantuan itu adalah dobel, itu tidak benar, karena datanya selalu dicek yang sudah menerima bantuan.  (Is)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *