Buron Selama 8 bulan, Bandar Narkotika behrasil di Tangkap

KOLAKA, PEMBURU BERITA.COM- bandar Narkotika Akkhirnya tertangkap selama buron delapan bulan yang mengelabui polisi akhirnya behrasil ditangkap kembali. Bandar Narkotika lintas provensi, Umar (40) berhasil ditangkap Badan Narkotika Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, bekerja sama dengan Satres Narkoba Polres Kolaka.
Umar merupakan salahsatu Daftar pencarian Orang (DPO) yang selama ini beberapa kali bersembunyi dan meninggalkan Kabupaten Kolaka menuju kota Makassar Sulawesi Selatan dan Kalimantan akhirnya berasil diamankan di jalan Laruru Kelurahan Kolakasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka pada hari Rabu (17/7/2019).
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka, Eryan Noviandi, dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, tersangka Umar berhasil kita tangkap berkat adanya laporan dari warga, dari hasil laporan tersebut kami bersama tim Satres Narkotika Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil kita amankan ditempat kediamannya.
“Penangkapan tersebut merupakan yang ke beberapa kalinya yang mana pada tanggal 21/11/2018 lalu sempat lolos, saat BNN melakukan pemeriksaan oleh tersangka.
Lebih lanjut Eryan menuturkan, pada saat penangkapan tidak ditemukan adanya barang bukti, namun dari hasil pengembangan akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran Narkotika di jalan Abadi Kecamatan Latambaga. Setelah dilakukan perngeledahan bernama Agus beserta barang buktinya.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka bernama Agus sebesar 0.3 gram sebanyak 2 saset kemasan kecil berisi Narkotika jenis sabu beserta alat isapnya dan satu buah handphone,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka terancam terjerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkoba dengan ancaman Hukuman 12 tahun maksimal seumur hidup.
(A. Jamal)
