Peruntukan Dan Pengguna LPG 3 Kg di Bone Dihimbau Tepat Sasaran, Ini Penjelasannya
BONE,PEMBURU BERITA.COM – Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bone yang tertanggal 22 Desember 2020 lalu, Nomor 188.6/2385/XII/Perihal tentang himbauan untuk tidak menggunakan LPG ukuran 3 kg. Ini berdasarkan keputusan direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi yang bernomor 25297K/10/DJM.S.2011 tentang pedoman teknis pelaksanaan Pendistribusian tertutup LPG tertentu dan peraturan Menteri Energi da Sumber Daya Mineral nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan penditribusian LPG bahwa, dalam rangka mendukung program Pemerntah tentang penyediaan dan penditribusian LPG 3 kg yang hanya diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha Mikro dengan kreteria tertentu.

Berdasarkan ketentuan diatas agar peruntukan LPG 3 kg tepat sasaran, maka dengan ini dihimbau kepada
- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Kabupaten Bone
- Para pelaku usaha mokro yang memiliki kekayaan bersih mulai dari Rp. 50.000.000,- (lima piluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan atau memiliki hasil penjualan tahunan yang lebih dari Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah)
- Rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk tidak menggunakan LPG 3 kg dan beralih menggunakan LPG tabung selain ukuran 3(tiga) kilogram, sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian isi surat edaran Pemerinta Kabupaten Bone yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Drs. H. Andi Islamuddin.
Surat edaran ini telah disampaikan keseluruh Perusahaan yang mengelola LPG 3 kg termasuk agen-agen LPG 3 kg yang ada beroperasi di Kabupaten Bone.
Anto 54 Tahun adalah salah satu warga kelurahan tibojong yang pekerjaannya tidak menentu mempertanyakan soal surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bone tentang penggunaan dan peruntukannya LPG 3 kg, mengatakan apakah surat edaran ini bisa diindahkan dan dijalankan dengan baik khususnya Masyarakat Bone bagi pengguna LPG 3 kg. dan bilamana ada warga Bone yang nyata-nyatanya seorang pegawai Negeri Sipil yang menggunakan LPG 3 kg, apakah bisa diberikan sanksi….?. Sedangkan surat edaran ini hanya diberikan diperusahaan dan agen-agen LPG 3 kg saja. “Kata Anto selaku warga pengguna LPG 3 kg saat dimintai pendapatnya tentang peruntukan penggunaan LPG 3kg Jumat, 3/1/2021.

Dilain tempat, Lawang adalah salah warga Bone dan mengaku salah satu karyawan Toko Mujur yang masuk juga salah satu Agen PLG 3 kg yang ada di Kabupaten Bone diberikan kepercayaan di Toko tersebut juga menerima surat edaran ini dari salah satu Perusahaan LPG 3kg (PT. DWI DAYA BOLANA ) di Kabupaten Bone.
“Saya menerima surat edarain ini “TENTANG HIMBAUAN UNTUK TIDAK MENGGUNAKAN LPG 3 KG” dari Pemerintah Kabupaten Bone melalui PT. DWI DAYA BOLANA selaku agen LPG 3kg. Isi surat edaran yang dimaksud telah saya membacanya dengan baik dan saya sangat mendukung dan merespon adanya surat edaran dari Pemerintah setempat. Semoga dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bone ini, agar Masyarakat Bone khususnya pengguna LPG 3kg bisa memahami dan penuh pengertian. Karena selama ini, masih banyak warga yang bukan haknya atau peruntukannya LPG 3kg yang biasa mengompleng bahkan marah-marah bilamana kami tidak melayani saat LPG 3kg tiba ditempat kami. Padahal kami selaku agen resmi di Bone ini hanya diberikan jata 100 buah LPG 3kg saja setiap Hari dari PT. DWI DAYA BOLANA kecuali Hari Minggu. Itupun masih banyak warga yang kurang mampu tidak terlayani untuk mendapatkan haknya. Mengingat jata LPG 3 kg dari perusahaan atau distributor sudah ditentukan. “Tutur Lawang saat ditemui di Tokonya. (Is)
