PEMERINTAH KABUPATEN BONE THR ASN BONE MULAI DICAIRKAN
WATAMPONE, PEMBURU BERITA.COM –Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Bone, Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini dinanti-nantikan, 05 Mei 2021 akhirnya menemukan titik terang pencairannya.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 Tahun 2021 tanggal 18 April 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji Ke-13 kepada ASN, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Benlanja Negara (APBN).
Yang menarik dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK tersebut, penerima THR tidak ada lagi pengecualian semua keciprat tunjangan. Tidak sama halnya dengan tahun lalu pejabat eselon II, Bupati, Wakil Bupati dan anggota DPRD tidak menerima THR karena keterbatasan anggaran akibat pandemi covid-19.
Alhamdulillah tahun ini, semua dapat. Termasuk P3K,” kata Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Bone H. Najamuddin, S.Sos, MM.
Adapun komponen-komponen yang dibayarkan kata H Najamuddin meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan.
“Jumlah pegawai yang akan menerima THR sebanyak 8.443 orang, ditambah Bupati, Wakil Bupati dan 45 anggota DPRD. Sementara P3K sebanyak 485 orang,” bebernya.
Berdasarkan juknis bahwa tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
“Setelah rapat Daerah ditetapkan tanggal 5 Mei 2021 pencairan. Suratnya sisa ditandatangani Bupati. Adapun estimasi anggaran yang kita siapkan sebesar Rp42,5 miliar,” imbuhnya. (HAUS DKK)
