SURAT PERINTAH PELAKSANA TUGAS KADISDIK DAN PEMUTAHIRAN DATA KEPEGAWAIAN KAB.BONE

Watampone, Pemburu Berita.Com – Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M Padjalangi, M.Si dalam surat menunjuk Drs.A.Fajaruddin, MM, terhitung  mulai 12 Agustus 2021 disampin jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KBKPSDM), juga melaksanakan tugas sebagai pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bone.

Melaksanakan perintah ini, dengan saksama dan penuh tanggung jawab dan berakhir dengan sendirinya setelah pejabat definitif dilantik isi surat  Bupati Bone harapnya.

Dihari yang sama Kepala BKPSDM Kab.Bone Drs.A.Fajaruddin, MM, mengingatkan Rekan-rekan Pengelola Kepegawaian, untuk kembali  Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) merupakan Agenda Nasional dalam rangka mewujudkan * SATU DATA INDONESIA *

Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya pada pelaksanaan PUPNS, dimana terdapat 97.000 PNS secara Nasional yang tidak melakukan pendataan, sehingga beredar isue terdapat 97.000 PNS fiktif, karena data PNS yang bersankutan tidak Terakomodir dalam aplikasi MySAPK.

 

Aplikasi MySAPK BKN akan memberikan kemudahan kepada ASN untuk mengakses Data kepegawaian dan selanjutnya MySAPK akan diintegrasikan kedalam Sistem Informasi ASN (SI ASN) menuju Satu Data Indonesia.

Konsekuensi besar yang dihadapi oleh seorang ASN jika tidak mengikuti Pemutakhiran Data Mandiri, maka seluruh akses layanan kepegawaian ASN yang bersangkutan (kenaikan pangkat, pensiun, penghargaan dll) * AKAN DIPUTUS OLEH BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA *

Olehnya itu untuk menghindari resiko dan konsekuensi besar, kami kembali mengingatkan kpd bpk/ibu agar memastikan seluruh ASN di lingkup kerja msg2 * SUDAH MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI * sebelum aplikasi MySPAK * DIKUNCI * oleh Badan Kepegawaian Negara pada * tgl 14 Agustus 2021 *tutur Kadisdik Kab.Bone Harapannya. (HAUS)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *