Kapolres Bone : Pemohon SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Vaksin

WATAMPONE, PEMBURU BERITA, – Warga Kabupaten Bone yang tengah mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi(SIM) maupun pembayaran pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diwajibkan menyertakan sertifikat vaksinasi covid-19.

Tujuan penyertaan sertifikat itu untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan vaksinasi dan menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah membenarkan hal tersebut.

Sebelumnya Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, M.M, memimpin rapat koordinasi percepatan vaksinasi Covid 19 di Gedung PKK Bone, Kompleks Kantor Bupati Bone, Jumat (26/11/2021).

Hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) Kabupaten Bone, mulai Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, SE., Kasdim 1407 Bone Mayor Arm A Tenrisau S.Pd, Sekda Bone. Drs H. Andi Islamuddin, Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD), Forkopimcam, dan instansi terkait

Wakil Bupati Bone menuturkan jumlah masyarakat Kabupaten Bone yang sudah divaksin masih jauh dari target.

Oleh karena itu, Ambo Dalle meminta sinergitas semua pihak agar pada akhir tahun 2021 target masyarakat Bone divaksin capai 70 persen atau 630 ribu jiwa.

” Hingga saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan, masyarakat Bone yang sudah divaksin baru 33 persen atau 210 ribu jiwa dari target vaksin 630 ribu jiwa, jadi masih ada sisa 420 ribuan belum divaksin,” kata Wakil Bupati Bone.

Dia menyebutkan minimal 12,800 orang divaksin setiap hari mulai besok sampai akhir Desember baru bisa tercapai.(Marni)*.

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *