TAHUN 2020-2021, 1.056 JANDA BARU DI BONE

BONE, PEMBURU BERITA.COM : -Kasus perceraian yang diputuskan Pengadilan Agama Watampone, Kabupaten Bone, Tahun 2021, bertambah 52 kasus, dari data perceraian Tahun 2020 lalu.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bone, Jamaluddin mengatakan kasus perceraian yang paling mendominasi disebabkan, karena seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus didalam rumah tangga, sebanyak 1.041 kasus, selain itu, lanjut Jamaluddin mengatakan terdapat kasus meninggalkan salah satu pihak atau pasangan sebanyak 303 kasus, sementara lainnya,  dengan alasan  faktor ekonomi, KDRT, mabuk, judi, dihukum penjara, madat, poligami, cacat badan, zina, kawin paksa, murtad, dengan jumlah 46 kasus.

” Tahun 2021, masih didominasi dengan alasan perselisihan dan pertengkaran, sama dengan tahun 2020 lalu,” terang Jamal, kepada PB.Com

Sebelum pihak Pengadilan Agama Watampone, melakukan sidang putusan bahkan menjatuhkan putusan kepada pihak penggugat, Jamaluddin mengaku terlebih dahulu dilakukan mediasi, agar bisa menyelesaikan konflik diantara kedua belah pihak, namun terkadang usaha tersebut sia- sia dilakukan.

” Sebelum sidang putusan dijatuhkan,  terlebih dahulu dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, agar jangan sampai bercerai, namun terkadang mediasi itu berjalan tidak sesuai yang di harapkan, dan penggugat tetap akan melanjutkan hingga bercerai, itu memang banyak khususnya karena perselisihan di dalam rumah tangga,” pungkasnya.

Lanjut, Jamaluddin menyebutkan, kasus perceraian didominasi dengan kasus cerai gugat sebanyak 1.056 kasus, sementara cerai talak 334 kasus. Total kasus perceraian di Pengadilan Agama Watampone, sebanyak 1.390 kasus, sementara di Tahun 2020 lalu, sebanyak 1.338 kasus perceraian. (HAUS dkk)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *