KUA Tanete Riattang Bone Diduga Mempersulit Pelayanan, Menerbitkan Duplikat Buku Nikah, Ini Penjelasannya.

Watampone,pemburuberita.com-Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone diduga mempersulit  Pelayanan untuk  membuatkan duplikat buku nikah, lantaran pihak Isteri pemohon tidak sempat hadir di Kantor KUA untuk tanda tangan bersama kamis,20/1/2022.

Kronologi, Sang pemohon sudah melengkapi berkas untuk mengajukan permohonan permintaan untuk dibuatkan duplikat buku nikah, karena buku nikah asli yang bersangkutan, hilang (tercecer) beberapa tahun lalu.

Adapun berkas pengajuan permohonan untuk dibuatkan duplikat buku nikah, telah dipenuhi sesuai permintaan dan prosudur di Kantor KUA kecamatan Tanete Riattang. Bahkan surat keterangan hilang dari kepolisian Polsek Kecamatan Tellu Siattinge, foto copy KTP suami isteri, foto copy kartu keluarga (KK), foto copy buku nikah suami isteri dan bahkan ada surat pernyataan dari Isteri juga. Ada apa ini?.

Untuk lebih jelasnya, wartawan media ini mendatangi KUA Tanete Riattang untuk dimintai keterangan.

“Menurut kepala KUA kecamatan Tanete Riattang, Abd.Wahid Arif S.Ag.,M.P.di mengatakan, tolong dihadirkan juga isterinya, agar tidak ada komplain kedepannya nanti di Kantor ini. Karena mengingat pengalaman pernah ada kejadian seperti ini.”Ucapnya.

Pak KUA menambahkan, kalaupun system pelayanan publik di Kantor Urusan Agama ini (KUA) Kecamatan Tanete Riattang, tetap kita ikuti regulasi yang ada. Cuma kami minta tolong dihadirkan juga Isterinya disini, karena ada yang mau ditanda tangani bersama. Bukan menolak ataupun apapun itu bentuknya. Ucapnya.

Dari pihak pemohon H.Usman,S.Pd.,M.Pd (suami) bertanya,  kenapa lagi mau dipanggil sang isteri, padahal kita ini sudah lama berpisah dan bahkan sudah puluhan tahun berpisah. Saya rasa tidak perlu lagi dihadirkan isteri saya, karena sudah adami pernyataannya. kita kan cuma mau dibuatkan duplikatnya saja, dan apalagi saya kira kan sudah lengkap data yang diperlukan dikantor KUA untuk pembuatan duplikat buku nikah.”Ucap Pemohon.

Kata terakhir pak KUA Abd. Wahid Arif mengatakan, biarmi dulu saya ketemu langsung yang bersangkutan alias Sang Isterinya Pak H. Usman, agar lebih akurat dan jelas, dan saya usahakan bagaimana caranya supaya dia bisa menandatangani berkas duplikat buku nikahnya. Karena biar bagaimanapun, harus tanda tangan kedua belah pihak. In Syaa Allah, saya usahakan ke alamat yang bersangkutan untuk menemuinya. “Tutupnya Abd. Wahid Arif. (Is).

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *