Penerbitan Duplikat Buku Nikah di KUA Tanete Riattang, Terkesan Dipersulit, Simak Penjelasannya.

WATAMPONE,PEMBURU BERITA.COM – SeOrang Warga Lamuru minta untuk dibuatkan duplikat buku nikah di Kantor KUA Kecamatan Tanete Riattang jalan sungai Kapuas kabupaten Bone akhirnya ditarik kembali berkasnya. Dengan alasan terkesan dipersulit.

Pengurusan untuk menerbitkan duplikat buku nikah, tidak segampang itu yang kita kira.

Gagalnya warga ini untuk mendapatkan duplikat dari kantor KUA Tanete Riattang, tentu warga tersebut merasa kecewa, karena Kepala KUA tidak ada kebijakan atas penerbitan duplikat atas dasar pencatatan pada akta Nikah KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Nomor 297/3/I/1983. Dengan nomor akta Nikah inilah untuk dibuatkan duplikat.

Hanya saja dengan alasan sang isteri pemohon tidak bisa hadir di Kantor KUA  untuk bertanda tangan bersama dengan sang Suami pemohon.

Adapun berkas permohonan permintaan untuk dibuatkan duplikat buku Nikah, terpaksa dicabut kembali dari kantor KUA Jum’at, 21/1/2022.

Gagalnya penerbitan duplikat buku nikah ini, lantaran Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang berkeras menghadirkan sang Isteri pemohon dikantor, dengan alasan ada yang mau ditanda tangani berdua suami/isteri didepan kepala Kantor KUA.

Untuk membuktikan hal tersebut, bapak kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Abd. Wahid Arif,S.Ag.,M.Pdi berusaha mendatangi kediaman sang isteri pemohon ini, guna untuk menemui yang bersangkutan sekalian konfirmasi menyangkut hal ini, tapi tidak ada dirumahnya (bepergian).

Pemohon mengatakan, mengingat urusan untuk menerbitkan duplikat buku nikah, terkesan dipersulit, jadi apalah gunanya berkas tinggal dikantor KUA, kalau tidak bisa dimanfaatkan. Olehnya itu kami mencabut kembali   berkas tersebut. “kata H.Usman dengan tegas.

“Namun saya sebagai warga pemohon menyayangkan hal ini, karena sebagai kepala Kantor KUA Kecamatan Tanete Riattang Bone, tidak bisa memberikan sedikit kebijakan terhadap saya, padahal hanya Cuma menerbitkan saja duplikat, dari buku Nikah saya yang aslinya hilang. “Kata H.Usman sebagai warga yang kecewa.

“Terimakasih saya ucapkan kepada kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang sebab permohonan permintaan duplikat buku nikah saya anggap tidak ada respon, hanya saja karena selalu beralasan harus dihadirkan isteri saya di kantor KUA. Sedangkan sang Isteri saya tidak bisa datang. Jadi kalau begitu alasannya, mungkin sebaiknya saya mencabut kembali permohonnya dan dibatalkan. Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran kepada Masyarakat agar kelak jangan terulang lagi. Dengan dicabutnya kembali berkas permohonan saya ini dari KUA, maka persoalan ini saya anggap sudah  selesai. berkasnya masih bisa saya gunakan dilain tempat, apalagi ada surat penting keterangan hilang dari kepolisian diberkas tersebut”Tambahnya H.Usman. (Is)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *