Lagi-Lagi Pelaku Narkoba Jenis sabu diamankan di Mapolres Bone.
BONE,PEMBURU BERITA.COM – Lagi-lagi diduga pengguna Narkoba jenis sabu diringkus dan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone.
Lima (5) orang pelaku narkoba ini diamankan di Desa Bulu Allapporenge, Kecamatan Bengo, dan satu di antaranya tertangkap tangan mengantongi barang haram sabu rabu 23/2/2022 lalu.
Selanjutnya pelaku sabu yang di amankan diantaranya adalah AW ( 39 ) Kecamatan Bengo, AM ( 18 ) Kecamatan Bengo, RM ( 22 ) Kecamatan Bengo, FI ( 17 ) Kecamatan Lappariaja dan WM lelaki ( 24 ) Kecamatan Lappariaja sudah diamankan di Malpores Bone.
Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswan Afandi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terserbut, mengatakan bahwa awalnya pelaku WM dan FI tersebut tertangkap tangan dengan barang bukti 1 sachet sabu berukuran kecil, dan dari pengakuan kedua pelaku ini, mengaku diperoleh dari pelaku lelaki RM.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap pelaku RM yang pada saat itu juga pelaku lainnya AM diamankan pada hari Jumat tanggal 25/2/2022.
Dari pengakuan kedua pelaku barang berupa sabu ini diperoleh dari lelaki AW”Jelas Aswan.
“Kemudian beberapa besela waktu pelaku AW juga kita amankan dari pengakuan AW, pengakuannya barang tersebut, dia beli dari lelaki Allang. Namun pelaku Allang berhasil melarikan diri dari pengejaran petugas,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut dan kelima terduga pelaku narkoba saat ini telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan.
Adapun baranmg bukti yang diamankan petugas barang yaitu 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna merah Satu buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik Merk Club, dua sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu milik pelaku WM, disimpan di Malpores Bone untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Pasal Yang Disangkakan kepada para pelaku yakni Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 127 ayat ( 1 ) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Oschar)
