Kemenag Gelar Sidang Isbat NikahTerpadu Tanpa Biaya di Kelurahan Panyula Kab. Bone
BONE – Kementerian Agama Kabupaten Bone sukses menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerjasama dengan Kemenag (Pengadilan Agama Watampone) dan Pemda Kabupaten Bone.
Pengadilan Agama Melakukan ISBAT Nikah bagi pasangan suami istri belum memilki surat nikah untuk memberi kepastian hukum yang sah pada suami-istri.
Sidang Itsbat nikah ini, berlansung di kantor kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, pada hari Rabu 16/3/2022 lalu.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Watampone Drs Nur Alam Syaf, MH, hadir di Acara tersebut bersama enam hakim anggota dan penitera beserta staf.

Hadir juga A.Muhaedar dari Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Bone, serta Kepala Urusanan Agama (KUA) Kec.Tanete Riattang Timur, Abdurahman Riduang, S.Ag., MH.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Watampone Nur Alam Syaf, HM mengatakan Sidang Itsbat yang dilakukan itu sudah sesuai Syariat Agama Islam “Karena Itsbat itu disahkan secara hukum di Indonesia, berdasarkan pasal 1 tahun 1974 ayat 2 pernikahan harus dicatatkan sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa dipungut biaya.
Informasi ini, dihimpun dari kalangan peserta menyebutkan bahwa ada 44 pasangan suami-istri yang memiliki surat nikah, namun mereka berasal dari dua kelurahan yaitu, kelurahan Panyula dan kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone ungkapnya salah satu peserta yang tidak mau disebut namanya. (HAUS dkk)
