KOORWAS BERSAMA KKPS KAB. BONE MENYAMPAIKAN LIMA HAL & BAGAIMANA MENGISI APLIKASINYA?

BONE, PEMBURU BERITA.COM – Ketua Koordinator Pengawas ( KOORWAS ) Sam Arif A, S. Pd., M. Pd dalam surat pribadinya mengatakan bahwa Mendahului surat edaran dari Disdik Tentang Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Periode Januari s.d. Juni 2022.

KOORWAS Kab Bone Sam Arif A, S. Pd., M.Pd menyampaikan ada lima hal :
1. Pelaksanaan Penginputan Data Hasil PKKS oleh Pengawas dan Hasil PKG oleh Kepala Sekolah dilaksanakan mulai tanggal. 02 s.d. 25 Juni 2022.

2. PKKS dan PKG Periode Januari s.d. Juni 2022, akan dipakai sebagai bahan pemberkasan pencairan Tunjangas Sertifikasi pada Triwulan 2 (Apri, Mei Juni) dan Triwulan 3 ( Juli Agust Sept 2022).

3. Sebelum menginput ke Aplikasi google form atau link yg diberikan  agar dibuat dulu pada Instrumen manual untuk menghindari kesalahan dan penginputan data berulang ulang. Pastikan bahwa data  yang diinput adalah valid.

4. Sangat diharapkan Kepala Sekolah dalam menilai gurunya dan Pengawas dalam menilai Kepala sekolah binaannya agar berdasarkan Fakta dan data sesuai kondisi guru dan kepala sekolah yg dinilai.
5.  Bagi Guru PNS dan P3K menginput NIP dan bagi Guru honorer menginput NIK sesuai yang terekam di Dapodik.

5. NiK yang sesuai Dapodik dapat dilihat pada daftar guru binaan masing2 pengawas.
Terima kasih, Salam sehat dan sukses dalam lindungan Allah swt. Aamiin..

Ketua KKPS Kab. Bone Drs. A.Suradi, M. Pd mengatakan untuk Bapak ibu sekolah binaannya untuk
pemberkasan penerimaan tunjangan Pengembangan diri, sertifikasi ada dua link yang dikirim Disdik Kab. Bone yaitu link penilaian kepala sekolah dan link penilaian kinerja guru.

“Yang menilai guru adalah Kepala sekolah, hanya pengawas melakukan verifikasi asli penilaian kinerja guru, dan nanti akan dikirim lewat link, apa bila pengawas sekolah sudah melakukan verifikasi yang telah dinilai oleh kepala sekolah.
“Kemudian kepala sekolah yang menilai lansung adalah pengawas dengan mempergunakan link tersendiri petunjuknya.

Lanjut Ketua KKPS Kab. Bone Drs A. Suradi, M. Pd mengatakan saya membuat aplikasi sederhana, dalam bentuk Exel, aplikasi ini, harus dibikin, karena tidak langsung menuruti atau mengisi ke link harapnya.

“Jadi untuk penilaian kinerja guru sudah 14 kompetensi, disini ada tiga pilihan untuk menilai, disini ada pedoman penilaian.
Jika dapat memperlihatkan administrasinya lengkap dapat diberikan scor 2 (dua), jika dapat memperlihatkan administrasi sebagian dapat diberikan scor 1 (satu), jika tidak dapat memperlihatkan administrasinya diberikan scor 0 (Nol).

” Jadi aplikasi ini kita saja pengawas mengisi, jadi kita baca indikator-indikator itu, kita meneliti, dan lansung saja diketik, kalau dianggap sempurna.

“Jadi begitu cara penilaiannya, indikator sampai kompetensi 14 (empat belas).

” Kemudian Kompetensi 14 itu dibawahnya ada namanya lampiran C adalah rekap hasil penilaian kinerja guru disini tidak ada pengetikan Krn lansung link ke bawah.

“Kemudian dibawanya lagi ada lampiran D, karena D satu disini ada tertulis nilai PKG 47 seperti contohnya.

Setiap nilai angka kreditnya lansung saja dipindahkan ke berwarna biru, disamping kanan itu, misal Gol.III/d dikasi pindah nilainya seperti dicontohkan IV/a 119, IV/b 114, III/a 42, III/b 38.Angka kredit ini dapat kita melihat selama satu tahun untuk dipakai naik pangkat, dengan perhitungan satu tahun kata Drs A. Suradi, M.Pd yang dicontohkan.

“Lampiran C dan Lampiran D akan di lampirkan ke Dupak (Daftar Penilaian Angka Kredit). setelah dinilai ke japri ke ketua KKPS Bone Drs.A. Suradi, M. Pd, setelah diverifikasi di kirim ke Bapak/Ibu kepala sekolah baru bisa melakukan penilaian lewat link hasil nilai 1 dan 2 berdasarkan contoh hasil hasil penilaian Bapak dan ibu, jika ada belum mengerti silakan tanya ke group no.WA ( +62 813-5621-2375) tambahnya Ketua KKPS Kab. Bone. Drs A. Suradi, M.Pd ( HAUS)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *