Pengisian BBM Lewat Jirigen, Harus Mengantongi Izin Dari Kantor Terkait.

BONE,PB.COM – Berdasarkan ketentuan pasal 11 mengenai badan peraturan Hilir minyak dan Gas Bumi nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan  surat rekomendasi perangkat Daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu dan keputusan Bupati Bone nomor 202 tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak tertentu kepada perangkat daerah, maka penerbitan surat rekomendasi

yang semula diterbitkan pada bidang energi baru dan SDA dinas perindustrian kabupaten Bone, sejak diterimanya keputusan bupati Bone tertanggal 28 Juni 2021 tidak lagi menjadi kewenangan dinas Perindustrian kabupaten Bone.

Adapun pendelegasian kewenangan sebagaimana keputusan bupati bone tersebut diatas, terdiri dari:

a. Kepala Dinas Koperasi, usaha kecil dan menengah kabupaten bone untuk konsumen pengguna usaha mikro kabupaten Bone, untuk konsumen usaha Pertanian.

b. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan untuk konsumen usaha pertanian.

c. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bone untuk konsumen pengguna usaha perikanan.

d. Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Bone untuk konsumen pengguna transportasi.

e. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone untuk pengguna pelayanan umum bidang kesehatan.

f. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone untuk konsumen  penghuna pelayanan umum bidang sosial.

Demikian disampaikan untuk diinformasikan kepada konsumen pengguna. Atas nama Bupati Bone Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bone.

Dengan dasar rilis diatas, maka dari pihak  SPBU 74.927.48 cabalu memberikan BBM kepada Masyarakat khususnya pengguna usaha kecil mikro dan menengah.

Media on line pemburuberita.com mencari tahu bagaina cara pelayanan pembelian BBM dengan cara menggunakan jerigen.

Dari hasil konfirmasi dari pihak pengelola SPBU 74.927.48 Cabalu H.Kurnia mengatakan, kami dari pihak Pengelola SPBU tidak berani memberikan atau menjual BBM lewat Jerigen, baik Jirigen ukuran kecil maupun ukuran besar, kecuali kalau ada surat izin dari pemerintah setempat. Itupun kami targetkan, bahwa hanya sekian literan saja yang bisa diambil selama satu Bulan.”ucapnya.

“Kami selaku pimpinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berani melayani konsumen pengguna BBM khususnya jenis Solar, karena telah memiliki surat bukti izin untuk pelayanan pengguna BBM dari Instansi terkait. “Tutur H. Kurnia saat memberikan keterangan di kediamannya,senin 20/6/2022.

“Adapun Masyarakat pengguna BBM yang biasa kita layani disini adalah semata mata dari  Masyarakat pekerja Perani dan perikanan dari Kecamatan Dua Boccoe Kab. Bone,  diantaranya atas nama, -Apriawan, -Mukhtar, -Darsan. Ini semua masing-masing mengantongi izin atau rekomendasi dari pihak Instansi terkait.

“Sedangkan nama-nama warga yang biasa juga dilayani disini sebagai pekerja Nelayang  diantaranya, -Faharuddin, -Sulfikar, -Aras, -H.umar, -Zainuddin,- sofian. Ini semua warga dari Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone.”Tambahnya H. Kurnia.

Jadi kami dari pihak SPBU 74.927.48. Cabalu (Boda) mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Pemerintah Kabupaten Bone terkhusus Instansi terkait, bisa memberikan izin pembelian BBM lewat Jerigen kepada Masyarakat yang betul-betul membutuhkannya. Semoga kebijakan Pemerintah setempat bisa membantu dan memberikan kesempatan ke Masyarakat khususnya pengusaha kecil (Mikro) dan menengah untuk pekerja Pertanian dan Perikanan.”Jelas H.Kurnia. (JUS).

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *