Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

BANTAENG – Rapat koordinasi yang bertemakan upaya penguatan keterbukaan informasi publik dalam memajukan penyelenggaraan pemerintah daerah yang sinergis dan terkini, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo SP, H. Subhan, dan dihadiri oleh para sekertaris PPID organisasi pimpinan daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa. Bertepat di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada hari Selasa, 26/07/2022.

Pertemuan ini membahas bagaimana upaya penyelegaraan administrasi itu bisa dilaksanakan dengan baik, karena masih banyak didapatkan bahwa beberapa tugas kurang maksimal terkait fungsi sekretaris.

“Seluruh badan organisasi, baik organisasi perangkat daerah, lurah, dan desa, maupun badan publik yang memberikan pelayanan kesehatan memiliki beberapa kewajiban dalam hal informasi publik, yang berkewajiban mampu menjadikan daftar informasi yang update kepada masyarakat” ujar Sekretaris Daerah, bapak Asbullah

Dasar-dasar kegiatan ini yang pertama adalah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , kedua peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ketiga peraturan mentri dalam negeri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, keempat nomor 01 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, kelima nomor 1 tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi pemberitaan informasi publik, terakhir peraturan Bupati Bantaeng nomor 58 tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pemerintah Kab. Bantaeng.

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan bimbingan teknis terkait tugas-tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi lingkup pemerintah Kab. Bantaeng.(Niar)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *