Komisi II DPRD Bone: Akses jalan yang sudah di pondasi sebaiknya dibongkar saja, Ini Kepentingan Masyarakat
BONE – DPRD Kabupaten Bone bagian komisi II gelar Rapat Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda soal penutupan akses jalanan di Coppoliang Jalan Kini Balu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang bertempat di ruang Banggar DPRD Kabupaten Bone Selasa,2/8/2022.
Rapat tersebut dihadiri Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Idris Rahman pihak Dinas BMCKTR, dinas Pertanian ,Perizinan , serta dinas Pertanian, pemerintah kecamatan, kelurahan juga tentunya beberapa perwakilan masyarakat Lingkungan Coppoleang protes yang bermukim di belakang perumahan yang ditutup Akses jalannya. Namun sayangnya RDPU ini, tidak dihadiri oleh pihak pengembang, padahal sudah disurati oleh pihak DPRD sehingga membuat perwakilan warga coppoleang merasa kesal dan kecewa.
Salah satu warga cppoliang Fadli mengatakan, bahwa saya pribadi meminta blok jalanan tersebut supaya pondasinya harus dibongkar, karena ini sudah jelas melanggar hak – hak dasar mayarakat” Tuturnya.
Senada Warga lainnya juga ikut keberatan sebut saja Abdi mengatkan, kalau dalam aturan perumahan dan agraria tidak ada alasan pihak BTN menutup jalan akses warga yang tinggal diseputan itu, meskipun mengklaim bahwa itu adalah Hak milik pengembang, itupun dia punya kewajiban membukakan dan membuat akses jalan lain untuk warga disana.
Tidak kehadiran pengembang dalam RDPU ini, sangat disesalkan dan mendapat sorotan dari ketua komisi II DPRD Bone.
“Kami dari pihak DPRD khususnya komisi II sangat kecewa, karena pihak pengembang tidak hadir untuk ikut mendengarkan pendapat warga Coppoliang, dan ini Wajar saja kalau masyarakat ingin melakukan pembongkaran penutupan jalan, kita mau bicara bai-baik, malah mengabaikan surat panggilannya DPRD.”Ucap Andi Idris Rahman.
“Kekecewaan ini karena tidak hadirnya dalam rapat ini . mereka juga mempunyai hak. Kami di DPR bukan eksekutor hanya memediasi terkait permasalahan yang ada, Bagaimana bisa selesai permasalahan ini kalau yang diharapkan untuk menjelaskan tidak hadir, “Tambahnya Andi Idris.
Lanjut komisi II DRPD meminta pihak pemerintah kecamatan melakukan pertemuan bersama OPD , Pemilik perumahan serta warga Pemilik lahan dan rumah yang ada dibelakang BTN BRI untuk dimusyawarahkan, agar akses jalan yang sudah di pondasi sebaiknya dibongkar saja dulu supaya ada jalan untuk warga khusunya penghuni Coppoliang. (Is)
