RDPU di DPRD Kab Bone Berlangsung Seruh, Soal Apakah Itu?
BONE – Hasil Rapat RDPU berlangsung alot dan sedikit seruh, karena terjadi perdebatan yang cukup panjang sampai mendekati waktu shalat Jumat baru selesai Jumat, 19/8/2022 di Ruang Komisi II DPRD Kab. Bone Sulawesi selatan.
RDPU kali ini, HNSI diduga kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi khususnya Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bone.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Idris Rahman yang memimpin rapat, dan dihadiri Asosiasi Himpunan Nelayan seluruh Indonesia (HNSI) dan ketua ranting himpunan Nelayan seluruh Indonesia cabang Bone, Pimpinan SPBU se Kabupaten Bone, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Kadis Perikanan, Kadis Perindustrian, dan Kadis Koperasi Usaha kecil & menengah, dan Kapolres Bone.
RDPU kali ini adalah agenda menindak lanjuti aspirasi dari asosiasi nelayan purse seine terkait dengan berkurangnya kuota BBM bersubsidi khusus Solar di Kabupaten Bone.
Menurutnya, para nelayan meminta agar aturan ditegakkan, sebab adanya pembelian BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU di Kabupaten Bone dengan jumlah banyak. Sehingga pekerja nelayan duga adanya penyalahgunaan solar subsidi terjual ke Morowali, akhirnya terdampak kepada nelayan dan petani yang tidak mendapatkan jatah solar subsidi.

Kepala Bidang PSDA Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Bone, Andi Tenriawaru mengaku, pemberian surat rekomendasi kepada petani sudah memalui proses verifikasi. Karena petani yang ada di kabupaten Bone, menggunakan alat mesin pertanian yang butuh solar.” Katanya.
Wakil Ketua Komisi II Andi Muh Salam menilai, melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen boleh-boleh saja, asal mampu memperlihatkan rekomendasi dari dinas terkait, dan disisi lain Pihak SPBU harus melihat sisi kemanusiaan juga. Apalagi cuma belinya 5 – 10 literan saja untuk kebutuhan mendesak, saya kira tidak masalah. dengan jumlah itu tidak mungkin disalah gunakan.” ucap Andi Nur Salam.
Lanjut, Bustanil Arifin pemilik SPBU Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone mengatakan, soal pembelian BBM bersubsidi jenis solar tidak bisa dihindari, Sebab tentu berdasarkan surat rekomendasi untuk kebutuhan pertanian, perikanan, dan usaha mikro lainnya, dan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.” Ucapnya.
Mendengar hal tersebut, Kapolres Bone AKBP Ardiansyah,SIK.,M.Si meminta penjelasan tentang regulasi atau kebijakan yang dijalankan, karena selama ini, jarang polisi dilibatkan soal RDPU. Jadi intinya disini mari kita kontrol dengan baik. Kalaupun ada oknum yang terlibat didalamnya mengenai BBM subsidi, segera laporkan ke pihak kami. Kita harus patuh ke pada aturan yang ada.
Kalau memang kita semua sudah taati, mari kita jalan sama-sama, agar kita tidak saling menyalahkan dari satu ke yang lainnya, apalagi persoalan ini sudah lama terjadi. Bahkan Masyarakat sudah jenuh.”Tegas Kapolres Bone. (Is)
