Kades Itterung diduga Gagal Memediasi Warganya Masalah Sengketa Tanah
Tellu Siattinge, PB. COM – Warga Desa Itterung kecamatan Telllu Siattinge Kabupaten Bone berseteruh soal sengketa tanah yang terletak di Assagarangkeng Uwae dusun 1 Desa Itterung yang diduga gagal dimediasi oleh Kepala Desanya, karena salah satu warganya yang bernama Baharuddin tidak bisa hadir di kantor Desa Itterung dengan alasan tidak jelas, walaupun sudah dihubungi lewat telepon seluler (HP) sedangkan penggugat Hj. Nurhayati binti Siri Talla beserta saksi yang masih hidup sudah hadir di Kantor Desa guna untuk dimediasi kedua belah pihak.
Hj. Nurhayati binti Siri Talla vs Baharuddin bin Siri Talla adalah saudara sebapak dan tidak satu ibu. Namun Hj Nurhayati ini mengklaim tanah yang ditempati Baharuddin, karena Hj Nurhayati mengakui bahwa tanah tersebut adahah miliknya.
Menurut Hj. Nurhayati binti Siri Talla, tanah yang ditempati Baharuddin itu adalah miliknya, karena sudah diberikan tanah tersebut dari Orang tua kandungnya yaitu Siri Talla semasah masih hidupnya. Pemberian itu adalah Hibah, bukan warisa.
“Adapun saudara saya yang bernama Baharuddin Bin Siri Talla yang sekarang menempati tanah tersebut mau mengakui, bahwa tanah milik saya itu adalah tanahnya. Padahal hanya sebatas menempati saja, bukan untuk dimiliki.” Kata Hj Nurhayati binti Siri Talla.
Menurut keterangan Hj. Nurhayati binti Siri Talla didepan pak Desa Itterung, beserta sejumlah warga setempat termasuk dari pihak kepolisian Kamtibmas Polsek Tellu Siattinge, bahwa selama ini memang dia yang bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahun, karena dia yang tinggal ditanah itu, walaupun PBB itu masih atas nama Orang tua yaitu Sirii Talla.”Ucap Hj. Nurhayati Selasa, 27/9/2022.
Ditempat yang sama, dua Saksi hidup saudara kandung Siri Talla yaitu Nede dan Hj. Nade juga memberikan keterangan, bahwa memang tanah tersebut adalah milik Hj. Nurhayati binti Siri Talla. Karena pada saat itu, saya sendiri yang dengar, bahwa tanah itu memang diberikan dari Orang tuanya. Berarti tanah yang dimaksud itu adalah memang pemberian alias hibah, bukan diwariskan. “Ucap Saksi hidup (Nede dan Hj. Nadi).
“Adapun tanah yang dimaksud itu adalah tanah yang berada di dusun 1 Desa Itterung, (1 petak kebung, 2 petak tanah perumahan). ” Kata Hj. Nadi.
Kasus sengketa tanah ini, sebenarnya sudah yang kedua kalinya dipanggil Hj. Nurhayati sama kepala Desa Itterung, namun hasilnya lagi-lagi gagal dimediasi. Karena Baharuddin tak kunjung datang dikantor Desa atas panggilan kepala Desa Itterung.
Kepala Desa Itterung Lukman Darwis hanya bisa menyampaikan kepada warganya Hj. Nurhayati beserta warga lainnya yang sempat hadir pada saat itu, bahwa kami dari pihak pemerintah Desa Itterung hanya bisa memberikan surat pengantar ke Kantor Kecamatan Tellu Siattinge untuk menindaklanjuti kasus ini sebelum melangkah ke Kemeterian Agama.
“Jadi sebelum melangkah ke Menterian Agama untuk membuat pangaduan, sebaiknya kita arahkan dulu ke Kantor Kecamatan, siapa tahu disana nanti bisa diselesaikan dengan baik. Kalaupun juga kasus ini tidak bisa terselesaikan, maka baru kita bisa melangkah ke pengadilan Agama untuk tindak lanjutnya. “Tutur Lukman Darwis.
Surat Pengantar dari Kades Itterung untuk dimediasi di kantor Camat Tellu Siattinge.
Camat Tellu Siattinge A.Kusayyeng, S.Sos., M.Si mengatakan akan dipanggil nanti kedua belah pihak kata A Kusayyeng di rumah kediamannya di Jln.Dr Wahidin Sudiro Husodo Watampone.(HAUS MAS
