Seorang Konsultan Hukum Menilai Pilkades Gelombang kedua di Kabupaten Bone, Ini Yang Dikatakan.
BONE, PB.COM – Pilkades secara serentak gelombang ke II periode 2023-2028 Kamis, 24 Novembee 2022 telah berlalu.
Pilkades gelombang kedua di Kabupaten Bone, dianggap pilkades percontohan di seluruh Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini diungkap salah satu konsultan hukum yang mengaku dirinya Wija Tau Bone dan juga pengurus wilayah Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Bone Raya Sulawesi selatan,
Dengan mengacu pada undang-undang pemilihan Kepala Desa dengan berazas dan lebih mengedepankan pemilihan Luber (Langsung Umum Bebas dan Rahasia), berprinsip jujur dan adil, Insha Allah Pilkades akan berjalan dengan aman dan damai.
Bukti nyata yang kita saksikan bersama, pada saat di hari H pencoblosan, Satu Desa di Kabupaten Bone tidak ada kacau dan rusuh. Itupun selama pihak panitia bisa melaksanakan kejujuran, dan tidak memihak kepada siapapun calon kepala Desa itu.
“Saya selaku pengurus wilayah FKM Bone Raya Sulawesi Selatan menyampaikan kepada keluarga dan kerabat di Bone, bahwa yang menjadi calon kepala Desa, wajib mengedepankan budaya Rebba Sipatokkong, Mali Siparappe, Malilu Sipakainge, ini diartikan sebagai saling menegakkan, bila hanyut saling mendamparkan dan saling mengingatkan satu sama lain. Maka kita harus ingat, bahwa Kabupaten Bone ini adalah beradab, artinya kita mengedepankan adat dan tatakrama, Insha Allah siapapun yang jadi pemimoinnya nanti, saya yakin Bone akan lebih baik kedepannya.”Ucap Multazan Haseng.
Lanjut Multazan Haseng mengatakan, tidak ada slogan-slogan yang muncul dari beberapa calon yang melahirkan ide-ide baru dalam suatu program-program, maka dasarnya yang ada itu menawarkan diri dan diminta didukung.
Melihat kondisi dan situasi sekarang, banyak dugaan-dugaan kasus korupsi. Semestinya para calon kepala Desa itu berani membuat misi yang berbunyi, bahwa saya siap mengundurkan diri jika saya korupsi, ataukah saya siap untuk membuka informasi terkait transparansi apapun itu yang menyangkut penyalagunaan wewenang dan jabatan melalui undang-undang ITE, keterbukaan informasi publik.”Ucap ringkas Multazan. (Haus)
