900 lebih Kios di Pasar Sentral Makassar Hangus Terbakar, Ini Yang Dikatakan Kapolres AKBP Yudi Frianto.
MAKASSAR,PB.COM – 900 lebih Kios di Pasar Sentral Makassar dilalap sijago merah, dan penyebab kebakaran tersebut belum diketahui dan sementara diselidiki pihak kepolisian Polres Pelabuhan Makassar.
Pasar Sentral Makassar terbakar pada hari Selasa malam 27/12/2022 lalu, sekitar pukul 19.26 Wita hingga dipadamkan dua jam kemudian. Api pertama kali membesar pada bagian depan pasar sampai merembek kebelakang pasar.
Menurut Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, bahwa kebakaran ini
menghanguskan 900 lebih kios pedagang yang ada di sentral dan diperkirakan kerugiannya mencapai miliaran rupiah, hingga saat ini polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut, dan dalam insiden ini tidak ada korban jiwa.

Pasca Kebakaran ini, Kapolres pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto imbau kepada Masyarakat, supaya tetap berhati-hati dan waspada demi keselamatan bersama.
Kapolres Pelabuhan juga menyampaikan kepada seluruh Masyarakat sekitar agar kita selalu waspada demi menjaga ketertiban dan keamanan tetap kondusip.”Tuturnya.
“Kerugian materiel terbilang banyak, karena pedagang tidak mampu menyelamatkan barang dagangannya. Api dengan cepat membesar dan menjalar ke bangunan lain, dan hampir semua pedagang tidak berhasil menyelamatkan barangnya,” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto.
“Apa pun informasi yang ada, kami selidiki. Semua saksi akan kami periksa, dan kami belum mengetahui penyebab kebakaran” Kata Kapolres AKPB Yudi Frianto
Lanjut, Kapolres menambahkan, bahwa kami imbau kepada seluruh Masyarakat yang tidak berkepentingan agar keluar dari areal kebakaran guna untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Apalagi masih banyak barang-barang yang berbahaya, seperti aliran listrik dan benda-benda lain yang bisa membahayakan keselamatan,” Ucap AKBP Yudi Frianto
Kebakaran yang terjadi di Pasar Sentral Makassar masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian sampai berita ini ditayangkan. (Haus dkk)
