PERATURAN TERBARU GURU NON SERTIFIKASI DAN YANG SERTIFIKASI.
Jakarta, – Peraturan terbaru untuk guru non sertifikasi ini, merupakan salah satu yang paling banyak diharapkan oleh guru-guru.
Di mana untuk persyaratan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, tidak lagi harus Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2015 ke bawah, tetapi untuk TMT 2015 ke atas sudah bisa.
Selain itu, juga ada hal lain yang penting terkait dengan program PPG Dalam Jabatan. Di mana untuk pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, pada pemenuhan beban belajarnya dapat dilakukan dengan rekognisi pembelajaran lampau.
Dikutif dari Aida Annisa 27 Desember 2022, 14:45 WIB
Yang di kabarkan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi pada tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI
Untuk Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal,
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
ini pada guru Dalam Jabatan diperuntukan bagi Tenaga Pendidik (tendik) yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Dalam hal ini, apabila guru mengikuti
Calon Guru Penggerak (CGP), yaitu guru yang sudah lulus seleksi tahap 2 kemudian mengikuti proses pendidikan selama 9 bulan, program CGP dan lulus mendapatkan sertifikat.
Pada saat guru mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, nantinya akan mendapatkan keistimewaan, yaitu pemotongan SKS.
Tidak hanya itu, guru yang memiliki sertifikat guru penggerak juga dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah.
Hal tersebut tertuang di dalam Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.(Marni)
