PTPN XIV Arasoe Milik BUMN Diduga Dililit Utang, Temporert Grup bersama Aktivis Laskar Arung Palakka Desak dan Didemo

ARASOE, PB.COM – Sejumlah Masyarakat selaku Pemilik alat berat dibawah naungan Temporert mendesak pihak Koperasi Macinnong milik PT. Perkebunan Nusantara XIV Pabrik Gula Arasoe, dijembatani oleh aktivis Laskar Arung palakka terobos masuk di areal Kantor PTPN XIV Senin, 30/1/2023.

Temporert adalah salah satu nama grup penyedia alat berat dan transportasi yang berolaksi di cabalu kelurahan Mattirowalie Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone mendatangi Koperasi Macinnong PT. Perkebunan Nusantara XIV pabrik gula Arasoe bersama dengan sekelompok Massa dan sejumlah aktivis Laskar Arung Palakka melakukan aksi demo dengan tujuan menuntut pihak koperasi milik PTPN XIV, agar segera dibayarkan utangnya.

Didalam tuntutan Temporert grup yang dijembatani Aktivis dari Laskas Arung Palakka menyampaikan beberapa poin tuntutan kepihak PTPN XIV Arasoe yaitu:
1. Diminta kepada Koperasi Macinnong mentransparansikan seluruh data kelengkapan permohonan pencairan yang selama ini belum dibayarkan oleh pihak koperasi Macinnong Pabrik gula Arasoe.
2. Mendesak general manager Pabrik Gula Arasoe agar membayarkan seluruh tagihan utang koperasi Macinnong kepada seluruh Masyarakat sampai saat ininyang belum terbayarkan.
3. Meminta direksi PTPN XIV agar mencairkan biaya penyewaan alat yang tidak bermasaalah dan atau yang dianggap lengkap.
4. Mendesak direktur keuangan PTPN XIV agar mencairkan seluruh tagihan yang dinyatakan lengkap.
-5. Meminta kepala koperasi Macinnong memisahkan sejumlah berkas pencairan yang sudah dianggap lengkap.
-6. Bilamana poin diatas tidak diindahkan, maka kami akan lakukan demontrasi di Kantor pusat PTPN XIV Makassar dan dilanjutkan rapat dengar pendapat. Begitu pernyataan sikap dari Aktifis Laskar Arung Palakka.

Sementara orasi berjalan, dipersilahkan masuk 10 Orang dari perwakilan Aktivis Laskar Arung Palakka bersama ketua Temporert Muh Nursam dipersilahkan memasuki ruangan pertemuan untuk dengar keteranagan antara pihak koperasi macinnong PTPN XIV Arasoe dengan pihak Temporert penyewa alat untuk dimediasi dan disaksikan sejumlah aparat dari pihak kepolisian, Pemerintah setempat untuk mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.

Kapolres Bone yang diwakili kabag ops Kompol A. Muh. Safei , bersama dengan, Hamzah selaku pembina Koperasi Macinnong PTPN XIV Arasoe, Kabak selfer Pabri Gula Arasoe Andi Efan triwisnu d, danJuga hadir Tripika, camat Cina untuk memediasi selaku penengah memecahkan permasalahan kasus ini.

Pembina Koperasi PTPN XIV Hamzah selaku pembicara awal mengatakan, kasus ini sebenaranya sudah banyak kami sampaikan kepada teman-teman dari aktifis Arung palakka soal titik temu, namun kehadiran teman-teman datang disini bukan dari pihak pendor, melainkan pemilik alat berat atau penyewa alat.”kata Hamzah.

“Ada 11 pemilik alat yang hadir menuntut haknya yang mengatasnamakan Temporert grup mendesak General direksi Pabrik gula Arasoe agar segera dibayarkan utang koperasi Macinnong yang nilainya mencapai Rp. 1.075.819.000,- namun dipihak koperasi Macinnong minta dibantu kepihak penyewa alat untuk melengkapi dokumen yang dianggap belum lengkap, seperti foto tanda bukti Hous meter (HM) atau jam efektif selama mengoperasikan alatnya. Sebagai tanda bukti itu nantinya untuk bisa dipertanggung jawabkan ke direksi PTPN XIV Makassar.”tambahnya Hamzah.

Dalam pertemuan tersebut berlangsung seruh dan saling memberikan argumen soal kasus dugaan penyalagunaan wewenang. Selanjutnya, semua kalau dilihat dan didengar perdebatan ini saling melepas tanggung jawab. Karena ada segelintir kalimat yang dipermasaalahkan dalam dokumen seperti yang tertera dalam rician daftar soal pemakaian BBM lewat tayangan Layar lebar dari laptop milik Koperasi PTPN XIV.

Namun sejumlah Masyarakar dan Aktivis dari Laskar Arung Palakka selalu saja mempertanyakan soal kelengkapan berkas dokumen, yang berbunyi.
“Apakah masih ada kelengkapan yang belum kami lengkapi, sampai kami belum dicairkan dananya?” Ucap Andi Muh. Akbar.

Ketua Temporert selaku penanggung jawab penyewa alat Muh. Nursam alias entong mengatakan, sebaiknya dibayarkanmi dulu yang Rp. 1.075.819.000 supaya ada pegangan buat teman-teman penyewa alat. Adapun sisanya nanti belakangan setelah kita mencari tahu foto-foto tanda bukti HM pada saat kita opersikan alat berat.”Jelas Entong.

Pembina kopka menanggapi permintaan pemilik alat. Bukan PTP tidak mau bayar, namun diminta untuk melengkapi foto-foto HM yang sebenarnya pada saat operasi dilapangan .”kata Hamzah.

Kabag OPS mewakili kapolre Bone menyampaikan, bahwa permasaalahan ini intinya dari dokumentasi saja. Jadi kabag OPS mengusulkan agar kedua belah pihak masing-masing memberikan tanda tangannya. Karena mengingat saat itu mungkin mempengaruhi situasi dan kondisi saja.

“Karena pada saat itu, sulit untuk membuktikan apalagi mau di foto HM sebagai tanda bukti mengoperasikan alat berat atau tidak. Apalagi pada saat yang jaga atau yang mengawasinya itu tidak ada kamera Headponenya, otomatis tidak bisa mendokumentasikan HM.” Jelas Kabag OPS Polres Bone.

Masih dia mengatakan, kalaupun ada kamera headphonenya (HP) mungkin tidak tahu lagi cara menyimpannya itu foto. Jadi untuk mencari selusi yang terbaik, bagaimana nanti teman-taman dari Aktivis Arung Palakka bisa ada pertemuan di Makassar, bahwa murni ada hambatan di lapangan, karena mandor-mandor ini semuanya sudah tua-tua, yach..namanya orang dikampung. Apalagi kebanyakan kerja malam. Untuk itu kepada pengurus koperasi, silahkan saja di rundingkan agar bisa membuat semacam usulan sekalian lampirkan pernyataannya penyewa alat berat agar bisa nanti menguatkan untuk didampingi para manager ke Makassar.”Tambah Kabag OPS

“Bagian pembayaran di Makassar agar bisa menyelesaikan persoalan ini supaya terbayarkan semua sewa alatnya yang telah dipakai. Karena persoalan seperti ini, hanya masaalah miskomunikasi saja, karena selama ini mungkin pengelola koperasi bermasaalah, akhirnya adanya simpansiur informasi akhirnya Aktivis Arung palakka selaku yang menjembatani mengorasikan Masyarakat.”Jelas A.Muh. Safei.

Ini semua berkah adanya pertemuan seperti ini, dan juga perlu didokumentasikan sebagai bahan masukan ke Makassar bahkan kalau perlu ke pusat. Karena ini semua adalah perjuangan Masyarakat untuk menuntut haknya yang belum terbayarkan.” Ucapnya.

“Untuk dari pihak koperasi bagaimana caranya mengupulkan bukti baik dari penyewa alat maupun dari pihak Koperasi. Karena biar bagaimanapun, Insya Allah kita kawal kasus ini, dan kami telah turunkan Tim polres baik dari Reskrim dan semuanya untuk menulusuri persoalan ini. Siapapun yang melanggar hukum pasti kami proses siapapun itu, saya tidak pilih merek supaya ada titik temu dan kita bisa bersaudara lagi dan Arasoe tetap eksis dan kembali nama baiknya.”jelas dan tegas Kabag OPS Polres Bone. (Jusman)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *