Penerapan Puskesman Menjadi BLUD, Upaya Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat.
LAMURUKUNG – Sesuai surat keputusan bupati bone nomor 294 tahun 2021 dan 611 tahun 2022 tentang Penerapan Puskesmas Lamurukung terbentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah berjalan dengan baik.
H.Lukman , S.Kes.,M.Kes kepala BLUD Lamurukung Kecamatan Tellu Siattinge saat ditemui media ini pada 17 Februari 2023 lalu, mengatakan ada 38 puskesmas termasuk RSUD Pancaitana di Kabupaten Bone secara bersamaan dibentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati pada saat Pertemuan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone bulan kemarin 2022.
Kepala UPT puskesamas Lamurukung mengatakan, adanya perubahan nama puskesman menjadi BLUD, dikarenakan ada kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke Puskesmas, yang dapat diakui sebagai pendapatan Puskesmas, yang sering di sebut dana kapitasi BPJS.”Jelasnya H. Lukman.
“Adapun tujuan dibentuknya BLUD yakni dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan demikian Puskesmas akan menjadi lebih profesional. Puskesmas pun akan diberikan kewenangan penuh untuk mengelola keuangannya sendiri, sehingga dapat menjadi lebih mandiri dan semakin profesional.”Tambahnya.
“BLUD itu adalah Pengelolaan keuangan yang paling aman, dan sudah dapat dikelolah sendiri sesuai kebutuhan, namun saja tetap ada pengawasan dan pemantauan dari Dinas Kesehatan Kab.Bone. “Pungkasnya.
“Pengelolaan yang dimaksud yakni terkait mencari dan mengelola pendapatan sendiri, agar mendapatkan keuntungan, dan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.” kata dia.
Sedangkan BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas (pasal 1 pemendagri No, 61/2007).
Tujuan Puskesmas BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah (pasal 2 pemendagri No. 61/2007).
Sering muncul pertanyaan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD?. Yang harus dilakukan adalah Rencana Bisnis & Anggaran (RBA), Standat Akuntansi Keuangan (SAK), dan Standard Operating Procedure (SOP) maka sistem manajemen puskesmas sudah dilakukan dengan baik tutupnya. (MARNI)
