Tim Audit Inspektorat Gencar Melakukan Pemeriksaan Penggunaan Dana BOS Yang Tidak Relavan, Inilah Penjelasannya
BONE – Dipertangahan Bulan Februari sampai dengan di bulan Maret 2023 ini, tim dari Inspektorat Kabupaten Bone gencar gencarnya turun kelapangan guna melaksanakan tugasnya sebagai pemeriksa penggunaan dana Bos tahun 2022 disetiap sekolah.
Sekolah Dasar yang menjadi sample khususnya di Kecamatan Cina diantaranya SD Inp 10/73 Tanete, SDN 199 Arasoe, dan beberapa sekolah lainnya.
Menurut Kepala UPT SDN 199 Arasoe Mawardi,S.Pd mengatakan, Kami dilarang berlangganan media cetak yang tidak bertema pendidikan.”Jelas dan ringkas.
“Tabe saya sudah diaudit dana Bos LPJ tahun 2022 dari tim inspektorat pada tanggal 14 Februari 2023, ditemukan Majalah dan Tabloid, disuruh istirahat, dan yang disarankan hanya 2 saja yaitu Koran saja tahun 2023. Jadi silahkan koordinasi dengan inspektorat, terimakasih.”Ucap Mawardi,S.Pd kepala UPT SDN 199 Arasoe pada tanggal 20/2/2023 lewat watshapp.
Selanjutnya berselang beberapa hari kemudian, muncul surat dari Inspektorat Kabupaten yang ditujukan kepada Kepala SDN 199 Arasoe yang berbunyi :
Berdasarkan surat tugas Inspektur Daerah Kabupaten Bone nomor 700/704/71/11/2023 tim audit Inspektorat daerah Kabupaten Bone telah melakukan audit pengelolaan Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada UPT Sekolah dasar Negeri 199 Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone sesuai program kerja pengawasan tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Bone Tahun anggaran 2022.
Berikut kami sampaikan notisi hasil audit berupa pokok pokok temuan yang kami batasi negatif untuk mendapatkan tanggapan secara tertulis.
Penggunaan dan Pelaksanaan
Terdapat SK kepala sekolah tentang penunjukan tim manajemen Bos tahun 2022 belum sesuai ketentuan, dimana satu Orang anggota tim manajemen BOS atas mama Sudirman adalah Orang tua/wali peserta didik dan juga anggota komite sekolah, dimana seharusnya anggota tim Bos sekolah dipilih unsur orang tua/wali peserta didik diluar komite sekolah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan menteri pendidikan kebudayaan Risek dan teknologi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022. Tentang petunjuk teknik pengelolaan dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pasal 41 ayat 3. Unsur orang tua/wali peserta didik sebagaimana dimaksud pasal 3 merupakan orang tua/wali selain komite sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertibangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Hal tersebut disebabkan karena dalam pembuatan SK Tim manajemen Bos kepala sekolah tidak berpedoman pada petunjuk teknis Bos.
Akibat penunjukan keanggotaan Tim manajemen Bos Tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
– Ditemukan belanja dari dana Bos yang dinilai tidak relavan / tidak prioritas yaitu pembelian beberapa surat kabar/majalah/Tabloit dan sejenisnya yang tidak bertema pendidikan, melainkan bertema umum seperti Berita politik, peristiwa dll. Yang dinilai tidak relavan Menjadi bacaan di lingkungan sekolah dasar.
Kondisi diatas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan menteri pendidikan kebudayaan risek dan teknologi Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022. Tentang teknis petunjuk penggunaan dana Bos.
Disisi lain SD Inp 10/73 Tanete Kecamatan Cina juga mengaku dirinya telah diperiksa dari tim Inspektorat kabupaten yang bernama ibu Darma bersama kawan kawannya, bahwa media cetak yang bertema pendidikan, itu boleh saja, dan disarankan cukup dua saja media cetak yang bisa berlangganan disekolah. Ini persi dari tim pemeriksa untuk wilayah Kecamatan Cina.”Tutur Sultan,S.Pd Plt. SD Inp 10/73 Tanete.
“Saya sudah diperksa dari Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten penggunaan dana bos tahun 2022. Alhamdulillah, tidak ada kendala. Hanya saja disarankan untuk media cetak yang masuk disekolah sebaiknya cukup dua, dan itupun yang bertemakan pendidikan.” Pungkasnya Sultan.
Adanya informasi dari sejumlah kepala UPT SD yang diperiksa dari tim audit pemeriksa penggunaaan dana bos tahun 2022, khususnya wilayah kecamatan Ulaweng, juga mengatakan demikian, bahwa media cetak yang masuk disekolah sebaiknya yang bertema pendidikan.
Penulis: Iskandar
