SD Inp 6/75 Biru Kurangi Langganan Koran, Terlalu Banyak dan Tidak Relavan

BONE – Pelaksana tugas UPT SD Inp 6/75 Biru, Meriati, S.Pd telah memutuskan dan mengurangi sejumlah langganan media cetak yang masuk di sekolahnya, ini sesuai hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bone sebulan lalu, dan juga memang dianggap terlalu banyak.

Menurut Meriati,S.Pd selaku Plt UPT SD Inp 6/75 Biru mengatakan, bahwa adanya pengurangan media cetak yang masuk di sekolah kami, itu adalah murni kesepakatan bersama dalam rapat dewan guru. Seperti salah satu poin dalam surat Notisi Inspektorat yang turun ke sekolah yang berbunyi, ditemukan belanja dari dana Bos yang dinilai tidak relavan/tidak prioritas yaitu pembelian beberapa surat kabar/majalah/Tabloit dan sejenisnya yang tidak bertema pendidikan, melainkan bertema umum seperti Berita politik, peristiwa dll, yang dinilai tidak relavan menjadi bacaan di lingkungan sekolah dasar.

“Maaf pak, selama saya selaku Pelaksana tugas di sekolah ini , sementara kami harus tertibkan media cetak yang masuk disekolah kami, dengan cara mengurangi, kami dari pihak sekolah mengambil kebijakan dalam rapat/musyawara, agar media cetak yang masuk disekolah ini, kami kurangi. Dengan alasan terlalu banyak. Apalagi tidak relavan dan tidak prioritas untuk siswa SD.”Ucapnya Meriana.

“Kami tetap mengedepankan kepentingan belanja siswa, ini demi kita semua khusunya di sekolah yang kita cintai ini. Saya mengambil kebijakan dengan cara demikian, agar kedepan kita bisa lebih baik lagi. Jadi selama saya yang dipercayakan di sekolah ini, saya sudah siap melaksanakan tugas dengan baik apapun itu, dan tak perlu ada neko-neko”Tegasnya ibu Meriana,S.Pd  saat bincang-bincang di sekolah dengan awak media pada hari kamis, 30/3/2023 lalu.

“Apapun itu yang namanya kebijakan, tetap ada pertimbangan, termasuk dalam pengurangan media cetak koran/majalah/Tabloid dan sejenisnya, dan itupun salah satu teguran kami dari Inspektorat Kabupaten Bone, dan memang disarankan dua saja media cetak bisa masuk disekolah, itupun yang prioritas/relavan dan bertema pendidikan. Jadi teman-teman dari mitra kerja yang memiliki bukti pisik media cetak Koran dan sejenisnya yang masuk disekolah, tetap kami pertimbangkan kembali, walapun tidak semuanya.”Jelasnya Meriati,S.Pd saat menyampaikan permintaan maafnya.

 

Penulis: Iskandar

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *