Tangkap Oknum Kepala Sekolah Yang Bermasalah Dengan Dana Bos

WAJO – SD Negeri 174 Tajo Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo disorot, dan diduga ada penyelewengan dana BOS yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan Juknis.

Kepala UPT SDN 174 Tajo, juga ketua K3S Kecamatan Majauleng H.Ambo Lawu, S.Pd.,M.Pd sebelumnya memang pernah ditemui awak media ini di Gedung Pola Kabupaten wajo pada saat diadakan seminar pendidikan yang dikelola salah satu lembaga Swadaya Masyarakat beberapa waktu lalu.

Pertemuan itu, awak media ini sempat bincang bincang soal tampilan sekolahnya yang memang miris dibanding sekolah sekolah lainnya yang ada di Kecamatan Majauleng.

H. Ambo Lawu selaku Kepala Sekolah SDN 174 Tajo mengatakan pada waktu itu, kami tetap optimis akan memoles sebagaimana mestinya, termasuk mengecat pagar sekolahnya agar lebih cantik dan menarik dimata Masyarakar, dan juga mengatakan berikan kami waktu dan kesempatan, karena selama ini musim hujan.”begitu Katanya.

“Nanti setelah selesai musim hujan kami akan kembali memprogramkan untuk perbaikan -perbaikan termasuk pengecat pagar sekolah bersama – sama dengan teman guru lainnya Insyaa Allah.”Terangnya H. Ambo Tuwo.

Berselang beberapa pekan lalu setelah ketemu kepala sekolah, awak media ini kembali menyambangi SDN 174 Tajo guna silaturahmi dengan kepala sekolahnya, namun disayangkan, bapak kepala sekolah tidak ada ditempat. Jadi saat itu hanya mantan Bendahara Hj.Andi Alam,S.Pd, yang ditemui di sekolahnya saja.

Hj. Andi Alam,S.Pd mantan bendahara SDN 174 Tajo mengatakan, bahwa selama Saya sebagai bendahara bos di sekolah ini, tidak pernah pegang uang, hanya sebatas menandatangani saja bila dana bos itu mau dicairkan. kalaupun ada keperluan yang mendadak untuk keperluan sekolah, baru saya minta di kepala sekolah.”Ucapnya Hj.Andi Alam,S.Pd pada hari senin tanggal 6 maret 2023 lalu.

“Saya sebenarnya sudah pensiun sejak 4 bulan lalu, namun saya masih diperbantukan pihak sekolah sebagai tenaga pengajar sementara, itupun saya tidak pernah diberikan honor dari pihak sekolah.” Jelasnya Hj. Andi Alam,S.Pd

Untuk memastikan perkembangan lebih jauh sekolah ini, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Wajo YAHYA, S.Sos., M.Si. mencoba dihubungi untuk klarfikasi soal kejadian ini lewat telpon seluler nomor 082 311 433 223 pada hari Minggu,30/4/2023 mengatakan, bahwa didalam Dana Bos itu memang ada untuk penganggaran pemeliharaan sekolah termasuk pengecekan dan lain lain sebagainya. Kalupun memang dianggarkan dan memprogramkan sesuai RKAS yang ada saat itu, jadi untuk menganggarkan apapun itu yang berhubungan dengan penggunaan dana BOS, yang penting semua kembali kepihak sekolah masing-masing. Tapi kalau seandainya pihak sekolah memang menganggarkan dalam RKAS pada tahun berjalan untuk keperluan sekolah, lantas tidak dilaksanakan, maka itu sudah jelas keliru dan melanggar Juknis penggunaan dana Bos. Jadi untuk adanya dugaan penyalagunaan dana Bos di sekolah tersebut, Insyaallah saya akan panggil yang bersangkutan.”Ucap singkat Sekretaris Disdikbud Wajo Yahya,S.Sos.,M.Si.

Untuk itu, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa penggunaan dana BOS di SD Negeri 174 Tajo Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo untuk segera ditindaklanjuti, jangan sampai dana yang diperuntukkan pendidikan malah masuk ke kantong oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Diknasbud Kabupaten Wajo segera melakukan pembinaan kepada seluruh tim pengelola BOS satuan pendidikan/sekolah terkait, dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler sesuai aturan yang berlaku. Menyusun petunjuk pelaksanaan tata cara pertanggungjawaban dana BOS Reguler. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

Penulis: Batara Ibrahim

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *