15 Parpol Lakukan Perbaikan Data Bakal Calon Legislatif di KPU Bone.

BONE – 15 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) berbagai parpol hadiri untuk perbaikan dokumen administrasi Minggu 9/7/2023 sampai batas waktu yang telah ditentukan KPU Bone.

Komisioner KPU Bone Zainal selaku Kordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan, dari tahapan yang ada, sebelumnya KPU Bone telah memberikan kesempatan kepada semua partai politik (parpol) untuk memperbaiki berkas data bacaleg yang belum lengkap dari tanggal 26 Juni lalu sampai sampai Minggu tanggal hari Minggu 9 Juli 2023.

“Sampai detik terakhir yang diberikan kesemparan untuk perbaikan berkas data dari 15 parpol membawa perbaikan dokumen, langsung diserahkan dikantor KPU Bone Jalan Salak watampone, sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak terkonfirmasi dan tidak melakukan perbaikan sampai batas waktu ditentukan” Ucapnya Zainal.

“Perbaikan data yang dilakukan parpol melalui aplikasi sistem informasi pencalonan Silon, kemudian dilanjutkan dengan membawa bukti fisik berkas data perbaikan yang diserahkan ke KPU.” Tambahnya.

Sementara Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin menyambut dan menerima parpol yang datang membawa data perbaikan dokumen tersebut sesuai persyaratan bacalegnya.

Kami dari KPU Bone berterima kasih atas atensi parpol yang sudah memperhatikan dan memperbaiki data bacaleg sebagai bentuk memenuhi Syarat.”kata ketua KPU

“Kami dari pihak KPU Bone senantiasa mengingatkan kepada semua teman-teman parpol agar segera melakukan perbaikan berkas data bacalegnya. Selain karena mepetnya waktu, juga berimbas pada bacaleg itu sendiri, karena nantinya bisa tidak ditetapkan sebagai daftar caleg sementara (DCT)” tegas yusran

Adapun Parpol yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalegnya, antara lain, Partai Ummat, Perindo, PBB, PKB, PKN, PKS, PAN, PPP, Partai Nasdem, partai Hanura, PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Gelora.

Diketahui 657 bacaleg yang dinyatakan BMS oleh KPU Bone dengan berbagai persyaratan yang tak lengkap. Mulai dari ijazah yang tidak dilegalisir, KTP tidak terbaca dengan jelas, dokumen tertukar dan kesalahan saat upload data, pas foto, dan surat keterangan pendukung lainnya. (Ancu)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *