Gaji PNS Naik per Agustus 2023, Ada Pula Tukin Setiap Bulannya

PEMBURU BERITA — Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan yang paling banyak diminati hingga saat ini.

Bukan tanpa alasan, ada banyak kelebihan yang akan didapat jika menjadi PNS, di antaranya gaji yang tetap setiap bulan dan bebas dari PHK.

Ada kabar baik bagi PNS, diinformasikan bahwa akan ada kenaikan gaji pada tahun ini.

Menurut informasi yang dilansir Tribungayo.com dari Kompas.com pada Kamis (27/7/2023),

kenaikan gaji ASN yang meliputi PNS, Polri hingga TNI ini akan diumumkan langsung oleh presiden Jokowi saat sidang paripurna pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, bahwa gaji PNS, Polri, hingga TNI akan diumumkan langsung oleh Presiden saat pengajuan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.

Kendati demikian, terkait skema kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani mengaku masih dalam tahap diskusi di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujarnya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.

Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja. (*)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *