Pemkab Usul Enam Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone

BONE,PB.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone dilaksanakan dalam rangka penyerahan sekaligus penjelasan Bupati Bone dan Inisiator terhadap rancangan peraturan Daerah Kab. Bone yang memberikan usulan Ranperda yaitu, Pemerintah Daerah Kab. Bone dan DPRD Kab. Bone di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kab. Bone Sulaweai Selatan, Senin (18/9/2023).

Hadir dalam acara ini yaitu Bupati Bone, Forkopinda Kab. Bone, Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Ketua Pengadilan Agama Watampone, Sekertaris Daerah Kab. Bone, Rektor IAIN Bone, para Asiten I, II dan III Setda Kab. Bone, para Staf Ahli Bupati Bone, para Kepala Perangkat Daerah se Kab. Bone, para Kepala Bagian Setda Kab. Bone, dan para Camat se Kab. Bone.

Membuka dan memimpin Rapat Paripurna DPRD hari ini, Anggota DPRD Kabupaten Bone membacakan agenda rapat, aturan serta catatan dalam Rapat Paripurna DPRD yang di mulai pada pukul 20.30 wita sampai selesai.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda usul Pemerintah Daerah Kab. Bone yang disampaikan oleh Bupati Bone H.A. Fahsar M Padjalangi, terdiri atas 6 (enam) Ranperda yaitu Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2024. Ranperda tentang perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2023.

Ranperda tentang pengelolaan sampah dan limbah B3 Kab. Bone, Ranperda tentang rencana induk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah Kab. Bone.

Dalam tanggapannya, Bupati Bone menyampaikan jawaban terhadap pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Bone seperti penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“pendapatan asli daerah setelah perubahan pemerintah wajib memberikan pelayanan peraturan tentang pajak daerah.”Jelas Bupati.

Bupati menambahkan, mengenai efisiensi dan efektifitas belanja daerah, seluruh perencanaan belanja sudah diperhitungkan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan berdasarkan prioritas yang ada.

Selanjutnya penyampaian Ranperda usul DPRD Kab. Bone disampaikan oleh Ketua Bapenperda Fahri Rusli, terdiri atas 2 (dua) Ranperda yaitu,
Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

“Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak menjangkau seluruh aktivitas dengan kebijakan kabupaten layak anak sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dengan mengarahkan untuk senantiasa membangun kemitraan dan kerja sama yang erat menuju terwujudnya keterpaduan pelaksanaan kegiatan atau program perlindungan anak” Jelas Ketua Bapenperda.

Penyelenggaraan administrasi kependudukan perlu diselenggarakan dengan baik dan benar karena peraturan daerah ini dimaksudkan untuk menjadi pelindung bagi perintah daerah sesuai dengan penyelanggaraan administrasi kependudukan Kab. Bone.

“Dengan dibentuknya peraturan daerah ini maka diharapkan membangun sinergitas dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi masyarakat dan menciptakan peran serta masyarakat dalan melaksanakan hak terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan” Pungkasnya. (Asniar)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *