KEJARI BONE MUSNAHKAN BARANG BUKTI DETONATOR YANG TELAH INKRACHT

Bone, PB.Com – Kejaksaan Negeri Bone bekerja sama dengan Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel telah berhasil melakukan pemusnahan barang bukti berupa detonator dan bahan peledak di lapangan sepak bola dan latihan tembak TNI Korem 141 Toddopuli Desa Passippo Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, 16/10/2023.

Kejaksaan Negeri Bone berkoordinasi dengan Detasemen Gegana BRIMOB POLDA SULSEL sebagaimana yang disampaikan Kasi Intel Kajari Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H.

kegiatan pemusnahan bahan peledak (Detonator) tersebut yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bone merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menghindari dan mencegah barang bukti yang dimaksud meledak, bisa membahayakan keselamatan dan nyawa warga, dimana detonator tersebut merupakan barang bukti yang membutuhkan perlakuan khusus untuk pelaksanaan eksekusi.

Pemusnahan Barang Bukti Detonator tersebut oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bone Indraswaty, S.H., M.H kepada Danden Gegana Brimob Polda Sulsel, Kompol Rudi Mandaka, S.H.

“Adapun Barang bukti yang siap dimusnakan antara lain, 720 batang Detonator. kurang lebih 100 Kg diduga Pupuk Ammonium Nitrate. 2 (dua) buah jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate. kemudian ada 3 buah jerigen ukuran 3 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate, dan juga ada 1buah jerigen ukuran 5 liter berisi Pupuk Ammonium Nitrate.

Selanjutnya 1 bungkus platik bening diduga berisi serbuk TNT, dan 1 kantong hitam berisi serbuk warna putih diduga bahan peledak (Parana). 1 (satu) jerigen kosong ukuran 5 Liter, dan 1 (satu) botol kosong ukuran 650 ml.”Jelasnya Kajari Bone.

Lanjut Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibagi menjadi 4 (Empat) bagian untuk diledakkan sebanyak 4 (Empat) kali, dimana setiap 1 (Satu) kali ledakan terdiri dari kurang lebih180 detonator, serbuk TNT serta pupuk Ammonium Nitrate dengan tujuan agar ledakan yang ditimbulkan tidak berbahaya.

Barang Bukti ini, berasal dari 5 (Lima) perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni : perkara atas nama terpidana Riko Bin Hadir; terpidana Ahmad Nadir Bin Hasyim; terpidana Suardi Bin Ambo Akkang; terpidana Ahmad Alias Calang Alias Ical Bin Raside; terpidana Vivi Adriani Binti H. Ambo Tang; terpidana Ruslan Bin Kala, dimana pada putusan perkara tersebut diatas Majelis Hakim memerintahkan barang bukti berupa bahan peledak dirampas untuk dimusnahkan,”jelasnya Kasi Intel Kajari Bone.

Dilakukan penyerahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri, terus selanjunya barang bukti tersebut dibawa ke Lapangan Tembak KOREM 141 Toddopuli yang bertempat di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan personil Detasemen Gegana Satuan BRIMOB POLDA SULSEL.

Pemusnahan barang bukti tersebut diihadiri  Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, S.H., M.H, Letkol Inf Moch Rizqi Hidayat Djohar (DANDIM 1407/Bone), AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K. (KAPOLRES  Bone), Safri Abdullah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Watampone), Kompol Nur Ichsan, S.Sos M.Si (DANYON C BRIMOB POLDA SULSEL ), Andi Timbang Terima. S.E (Camat Palakka), AKP Sukirno (KAPOLSEK Palakka), Peltu Harifuddin (DANRAMIL  Palakka), Arsyad. S.H (Kepala Desa Lemoape) dan Personil Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel. (AHE-JUS)

admin

PT. MEDIA PEMBURU BERITA SK Menteri Hukum & HAM AHU: 0031538.AH.01.01.TAHUN 2019 Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120000780489 NPWP PERUSAHAAN : 91.916.307.1-808.000 DIREKTUR UMUM; ISKANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *