BKN Setujui PNS Boleh Beristri Lebih dari Satu, Dua dan Tiga Asalkan Penuhi 2 Syarat dan Ketentuan Berikut
Jakarta, PB.Com – Belum lama ini ramai isu Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh beristri lebih dari satu orang, benarkah BKN membolehkannya? Inilah 2 syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan PNS boleh beristri lebih dari satu, dua, tiga bahkan empat asalkan memenuhi 2 syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Jakarta. Andy Sulistiyanto pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 15:54 WIB
Penjelasan PNS Pria boleh beristri lebih dari satu orang telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil imbuhnya Andy Sulistiyanto
Peraturan itu sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
BKN menegaskan bahwa ketentuan mengenai PNS pria boleh yang beristri lebih dari satu dan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.
Hal itu bukan merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dalam PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990.
Persyaratan dan ketentuan mengenai izin PNS boleh beristri lebih dari satu diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pada aturan tersebut diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Namun jika ada sesuatu hal yang lainnya diluar ketentuan tersebut, makan PNS pria diperbolehkan beristri lebih dari satu orang asalkan memenuhi 2 syarat dan ketentuan berikut.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria boleh beristri lebih dari seorang sebagai syarat alternatif yakni persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria agar dapat beristri lebih dari seorang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, inilah 2 syarat dan ketentuannya:
– Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
– Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu, dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa untuk kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter resmi pemerintah.
Selanjutnya adalah syarat kumulatif yakni syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yakni:
– Ada persetujuan tertulis dari istri.
– PNS pria yang bersangkutan
mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
– Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Namun, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
– Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
– Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3).
– Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
– Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
– Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Adapun jika PNS melanggar ketentuan yang telah ditetapkan terkait beristri lebih dari seorang maka akan berdampak pada status kepegawaiannya bahkan dapat diancam dengan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Demikianlah informasi tentang 2 syarat dan ketentuan PNS boleh beristri lebih dari satu orang, dengan berbagai macam persyaratan sangat ketat dan selektif, semoga bermanfaat dikutif dari Pendidikan setkab go.id. diperluas oleh PB.com ( Jus dkk)
